Koreri. com, Ambon — Pemerintah Kota Ambon terus menyempurnakan mekanisme pengelolaan hibah agar lebih fokus, transparan, dan berbasis sistem.
Langkah ini diambil seiring dengan penerapan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur mekanisme pengusulan dan pengelolaan hibah.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon, Quraisin Tuhuteru mengatakan, Seksi Kesejahteraan kini fokus menangani pengajuan hibah terkait bidang keagamaan.
Menurut dia, seluruh usulan hibah tahun anggaran 2027 harus sudah dimasukkan ke sistem sejak tahun 2026, termasuk data by name by address.
Jadi, untuk tahun 2027, usulan hibah yang berkaitan dengan agama harus masuk dan diinput pada tahun 2026. Dengan begitu, ketika ada permohonan proposal, bisa dilihat apakah sudah tercatat di sistem atau belum, kata Quraisin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/9/2026).
Dia menjelaskan, mekanisme serupa juga diterapkan dalam proses hibah gagasan pokok (pokir) DPRD. Saat ini proses tersebut masih berlangsung dan memerlukan masukan data pemikiran seluruh anggota DPRD by name by address oleh Sekretariat DPRD.
Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dokumen RKPD untuk melalui proses validasi.
Setelah disahkan, usulan tersebut akan dibacakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti sesuai program dan kewenangannya.
“Setelah sampai di RKPD dan disahkan, baru dibaca di OPD. Dari situ masing-masing OPD bisa menindaklanjuti sesuai program yang ada,” jelasnya.
JFL
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













