Payakumbuh — Komisi B DPRD Kota Payakumbuh menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh, Senin (19/05/2025), untuk membahas status kepemilikan lahan eks Kantor Balai Kota Payakumbuh yang berlokasi di Bukik Sibaluik, Balai Panjang.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Payakumbuh Hamdi Agus tersebut digelar menyusul adanya surat dari Kaum Suku Pitopang Dt. Sinaro Kayo yang meminta pengembalian hak ulayat atas lahan tersebut.
“Kami menerima surat masuk yang ditujukan kepada Ketua DPRD Payakumbuh. Dalam surat tersebut, kaum Suku Pitopang meminta agar hak ulayat atas tanah eks Balai Kota dikembalikan. Untuk itu, kami meminta penjelasan menyeluruh terkait status serta riwayat kepemilikan tanah ini,” kata Hamdi dalam rapat yang digelar di ruang Komisi B.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh Basnida Efrizal, menyatakan bahwa secara legal formal, tanah tersebut sudah memiliki dua sertifikat yang sah atas nama Pemko Payakumbuh.
“Satu sertifikat berasal dari hibah Dinas Perindustrian Provinsi, sementara satu lagi berasal dari penyerahan langsung oleh kaum Suku Pitopang pada 1996, yang dilakukan oleh Bapak Naumi,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Atemugiarae. Ia menyebut, sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan antara pihak Pemko dengan seorang advokat yang menangani kasus ini, meskipun bukan advokat yang sama dengan pengirim surat terbaru.
“Permasalahan yang digugat saat ini adalah karena tanah tersebut tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal, yakni untuk kawasan objek wisata, sebagaimana tercantum dalam surat perjanjian. Namun pada 1999, tanah itu justru dibangun sebagai kantor Balai Kota. Sertifikat tanah itu sendiri baru diurus pada 2022 oleh Kabag Pemerintahan saat itu, Drs. Hendri,” terangnya.
Terkait legalitas, Ia menjelaskan bahwa saat ini status sertifikat tanah tersebut adalah hak pakai, dan masih aktif digunakan.
Pernyataan ini memicu sejumlah pertanyaan dari anggota dewan, salah satunya dari Wirianto yang meminta kejelasan tentang frasa “sampai masih digunakan.”
Sementara itu, Ryan Made meminta Pemko menyampaikan siapa saja yang hadir dalam pertemuan terdahulu dengan advokat.
Atemugiarae mengatakan pihaknya akan memeriksa dokumentasi terlebih dahulu, sebab pertemuan tersebut hanya bersifat mendengarkan, bukan pengambilan keputusan.
“Kalau soal pengembalian tanah, sampai saat ini belum bisa kami penuhi karena secara legal formal, pemerintah memiliki dasar yang sah,” katanya.
Menanggapi penjelasan tersebut, anggota Komisi B DPRD, Nazmi, meminta agar seluruh dokumen terkait dapat diserahkan ke dewan, sebagai bahan pertimbangan apabila dilakukan pertemuan lanjutan dengan pihak penggugat.
Di akhir rapat, Komisi B menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut, salah satunya membalas surat dari Advokat Yossi Danti, dan rekan-rekan, serta meminta pihak pengirim untuk mengirimkan surat resmi kembali kepada Pemko Payakumbuh.
“Selain itu, kami minta Pemko melengkapi sejumlah dokumen, yakni surat perjanjian dengan kaum, sertifikat tanah, isi perjanjian, dan ranji,” ujar Hamdi Agus.
Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komisi B, yakni Wakil Ketua Komisi B Afviandi, Ryan Made Hanesty, Toa Libra, Nazmi, dan Wirianto. (red)
Editor : Rachmail Gucci















Komentar