JAKARTA (Lentera) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait pembelian mobil Volvo yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023 untuk menandingi korupsi di Bank Pembangunan Daerah (Bank BJB) Jawa Barat dan Banten.
“Ini akan kita cocokkan satu per satu, tahun berapa aset itu diperoleh, dananya dari mana. Dan apakah ada kaitannya dengan kasus Bank BJB, itu semua akan diperiksa kesesuaiannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penyidik tengah mendalami pengetahuan Erwin terkait proses pembelian kendaraan. Diketahui, mobil Volvo tersebut digunakan saat pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat pada 2023 lalu.
Saksi ERW juga merupakan kakak dari RK yang pada saat perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik sedang mendalami pengetahuan ERW terkait pembelian mobil Volvo buatan RK pada tahun 2023, kata Budi, dikutip RRI.
Menurut Budi, penyidik juga menelusuri asal muasal pembelian mobil tersebut karena waktunya berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK. Penyidik mendalami asal muasal pembelian kendaraan tersebut karena penyidikannya berkaitan dengan penyidikan kasus, ujarnya.
Budi mengatakan, mobil Volvo tersebut diduga telah dijual kembali oleh Erwin pada Agustus 2025. Mobil Volvo tersebut juga diduga telah dijual kembali oleh saudara ERW pada periode Agustus 2025, kata Budi.
Diketahui, KPK tengah mendalami asal muasal sumber dana sejumlah aset milik mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Aset tersebut diduga belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sejumlah aset milik Saudara RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN. Penyidik sedang mendalami alasan tidak dilaporkan dan asal muasal perolehan aset tersebut, baik di Jawa Barat maupun daerah lain,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Rabu 4 Februari 2026.
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, KPK mengungkap penyidik telah mendeteksi sejumlah aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil yang tersebar di berbagai daerah. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari penyidikan kapasitas orang tersebut sebagai Gubernur Jawa Barat selama persidangan kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto; serta tiga pihak swasta pengendali biro iklan.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar.
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













