QUANSING – Komitmen Polsek Kuantan Singingi dalam menindak penambangan tanpa izin (PETI) kembali terbukti.
Tiga rakit dompeng PETI di dua lokasi berbeda dimusnahkan dengan cara dimusnahkan dan dibakar sehingga tidak bisa digunakan lagi pada Senin, 5 Oktober 2026.
Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui Satpol PP 110.
Di kawasan Kecamatan Kuantan Tengah, Polsek Pamapta II Kuansing Ipda Rio Rezeky bersama personel piket fungsi bergerak cepat menuju lokasi belakang Restoran Naniki Desa Sungai Jering.
Di TKP, petugas menemukan dua rakit PETI dalam kondisi tidak berfungsi. Tanpa menunggu lama, kedua rakit tersebut langsung dikendalikan dan dimusnahkan.
Rakit Lain Hancur di Cerenti
Sementara itu, personel Polsek Cerenti bersama unsur kecamatan dan instansi terkait sedang menyisir Sungai Batang Kuantan. Mulai dari bantaran sungai Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Desa Bedeng Sikuran hingga kawasan sekitar SMAN 1 Pulau Busuk, Kecamatan Inuman.
Di salah satu titik di bantaran sungai, petugas menemukan aktivitas PETI. Beberapa rakit melarikan diri dari lokasi, namun satu rakit berhasil diamankan dan dimusnahkan di lokasi.
Kapolsek Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH melalui Kabag Humas Iptu Romlan, SH menegaskan, tindakan ini merupakan respon cepat atas laporan warga.
“Setiap informasi masyarakat mengenai kegiatan PETI akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi. Terhadap peralatan PETI yang ditemukan dan tidak mempunyai izin akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Iptu Romlan.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus ditingkatkan. Polsek Kuansing juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas PETI melalui Layanan 110.
Dalam aksi tersebut, tidak ada pelaku yang ditangkap atau ada barang bukti yang dibawa petugas.
(red)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














