Batasan Yurisdiksi Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Wakil Presiden Gibran

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Abdul Aziz | Pendiri dan Senior Managing Partner Law Firm Progressive Law Jakarta, Ketua Umum DPP GMPK, Ketua Umum Kalam NU

YOHANES Marshall (1755–1835), negarawan dan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (Ketua Hakim), menegaskan hal itu dalam tradisi Marbury v.Madison Kewenangan pengadilan tidak lepas dari batasan hukum yang diberikan kepadanya. Prinsip yang sama juga relevan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Suatu perkara tidak menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya karena telah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan ahli sidang. Penentu utamanya tetap pada objek perkara dan kewenangan konstitusional Mahkamah.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 5 Oktober 2026. Perkara ini dimohonkan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait sah tidaknya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. Kasus ini menarik karena menyentuh batas antara keadilan substantif dan kepastian hukum dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu.

Secara substansial, Pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan minimal sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi dari proses pencalonan. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen oleh KPU.

Baca juga: Keputusan MK Soal Gugatan Ijazah Gibran, Tenang dan Biasa Saja

Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa pada tahun 2023 Bawaslu tidak bisa mengakses dokumen di Sistem Informasi Pencalonan karena mengalami kendala akses.

Benar atau tidaknya dalil tersebut tidak serta merta menentukan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang mengabulkan petitum Pemohon. Dalam hukum acara, substansi suatu perkara yang dianggap kuat tidak menghilangkan persoalan siapa yang berhak mengajukan perkara, apa objek sengketanya, kapan perkara itu diajukan, dan lembaga mana yang secara konstitusional berwenang mengadilinya.

Oleh karena itu, ada kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi akan berakhir tidak ontvankelijke verklaard (TIDAK), bukan karena Mahkamah menganggap persoalan persyaratan pendidikan tidak penting, melainkan karena ada persoalan hukum acara yang mendasar.

Masalah Pertama adalah kedudukan hukum para Pemohon. KPU menegaskan, Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 menempatkan pasangan calon sebagai subjek yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

Permasalahan menjadi semakin kompleks karena para Pemohon dalam perkara ini bukanlah calon Pilpres 2024 yang kalah atau dirugikan secara langsung atas penetapan hasil Pilpres tersebut. Mereka antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah oknum.

Dalam hukum acara PHPU yang menjadi pertanyaan apakah status sebagai warga negara atau pemilih dapat diperpanjang kedudukan hukum khusus untuk mengajukan perselisihan hasil Pemilihan Presiden. KPU menilai tidak ada norma yang memberi kewenangan tersebut.

Di sini perlu dibedakan kedudukan warga negara dalam arti kepentingan umum dan kedudukan hukum dalam kasus PHPU. Warga negara berdiri dapat dibangun melalui argumentasi konstitusional tertentu. Sementara itu, kedudukan hukum bergantung pada otorisasi eksplisit oleh hukum. Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengubah hukum acara PHPU hanya karena perkara yang diajukan menyangkut kepentingan umum.

Masalah Kedua merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan demikian, PHPU merupakan wadah pemeriksaan perselisihan hasil pemilu. Objek utamanya dalam rangka perselisihan hasil pemilu. Dalam perkara Pilpres 2024, objek PHPU adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu.

Persoalan syarat pencalonan pada dasarnya mempunyai rezim hukum tersendiri. UU Pemilu mengakui perselisihan proses pemilu yang penyelesaiannya berada di lingkup Bawaslu. Dalam persidangan, KPU beralasan persoalan pemenuhan syarat calon merupakan perselisihan proses, bukan perselisihan hasil.

Bawaslu juga menjelaskan, selama tahapan pemilu 2024 tidak ada laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.

Pemohon mengajukan argumen berbeda. Mereka menyatakan, permasalahan tersebut baru diketahui belakangan sehingga fakta-fakta baru yang berpotensi mempengaruhi keabsahan pencalonan tidak boleh kehilangan segala akibat hukum hanya karena tahapan pemilu telah berlalu.

Argumen ini didasarkan pada perspektif keadilan substantif. Namun argumentasi mengenai keadilan substantif tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan baru bagi lembaga peradilan.

Mahkamah Konstitusi sendiri telah menyediakan ruang pemeriksaan yang cukup luas. Sidang memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, serta mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Pada tanggal 2 Oktober 2026, seluruh agenda sidang dinyatakan selesai dan hakim memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Memasukkan suatu perkara ke tahap pembuktian bukan berarti Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya berwenang memutus pokok perkara. Dalam hukum acara, pemeriksaan materil dan alat bukti dapat diakhiri dengan putusan yang menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima apabila Pengadilan kemudian menemukan permasalahan pada kedudukan hukum, obyek, kewenangan atau syarat formil lainnya. Dengan demikian, pembuktian tidak otomatis terhapus cacat yurisdiksi.

Ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengambil putusan NO. Dengan putusan demikian, Mahkamah tidak perlu menentukan secara substantif apakah persoalan persyaratan pendidikan Gibran itu benar atau salah. Sementara itu, batasan kewenangan konstitusional MK tetap dipertahankan agar PHPU tidak menjadi wadah pembukaan kembali seluruh tahapan pencalonan Pemilu 2024.

Masalah lainnya adalah batas waktu pengajuan lamaran. KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga permohonan PHPU harus diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan. Perkara ini baru didaftarkan pada September 2026. Pemohon meminta Mahkamah memberikan batas waktu formil dengan alasan keadilan substantif.

Hal ini menyentuh hubungan antara keadilan substantif dan finalitas proses pemilu. Jika tuduhan mengenai kelemahan pencalonan yang ditemukan bertahun-tahun kemudian dapat membuka kembali hasil akhir pemilu, batasan akhir dari sengketa pemilu menjadi tidak jelas. Di sisi lain, menutup semua kemungkinan koreksi hanya karena tenggat waktu telah berlalu dapat membatasi ruang hukum untuk menangani tuduhan adanya cacat serius.

Mahkamah Konstitusi berada dalam ruang permasalahan ini. Mahkamah harus mempertimbangkan integritas dan finalitas pemilu sebagai bagian dari kepastian hukum dalam negara hukum.

Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan TIDAK (Niet Ontvankelijke Verklaard)Keputusan tersebut bukan berarti Mahkamah Konstitusi membenarkan ijazah Gibran atau menolak kebenaran materil yang dikemukakan Denny Indrayana dan kawan-kawan. TIDAK artinya Mahkamah tidak memberikan penilaian terhadap pokok permohonan karena terdapat kendala hukum prosedural yang mendasar. Pembedaan ini penting dalam membaca putusan pengadilan.

Sebaliknya, jika Mahkamah Konstitusi mendalami pokok perkara dan kemudian menilai kebutuhan pendidikan Gibran, maka putusan tersebut akan berdampak lebih luas. Mahkamah akan memberikan preseden mengenai sejauh mana PHPU dapat digunakan untuk mengkaji kembali persyaratan pencalonan setelah pasangan calon ditetapkan. Preseden ini dapat dijadikan acuan dalam kasus-kasus pemilu mendatang.

Kasus ini pada akhirnya menyentuh batas kekuasaan peradilan konstitusi. Keadilan substantif tetap harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang. Kepatuhan terhadap hukum acara juga menjadi bagian dari kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Jika putusan yang diprediksi TIDAK terjadi, maka pesan utama dari putusan tersebut bukanlah tentang benar atau salahnya substansi gugatan. Pesannya, pemeriksaan dan penyelesaian suatu perkara harus dilakukan melalui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Pengadilan dapat menyatakan tidak mempunyai kewenangan apabila tidak mempunyai yurisdiksi.

Seperti prinsip yang diatribusikan kepada John Marshall dalam Marbury v.Madisonkekuasaan kehakiman mempunyai kewenangan untuk menafsirkan dan menentukan makna hukum yang berlaku. Kewenangan ini juga ada batasnya. Pemeriksaan sampai pada tahap pembuktian, saksi, dan ahli tidak dengan sendirinya memperluas kompetensi Mahkamah Konstitusi.

Jika pokok permohonan pada hakekatnya beralih ke persoalan Wakil Presiden yang telah dilantik, maka persoalan konstitusionalnya bukan hanya soal apa yang bisa dibuktikan, tapi juga apakah Mahkamah Konstitusi berwenang mengadilinya.

Gustav Radbruch (1878–1949), seorang ahli hukum dan filsuf hukum asal Jerman, membagi tiga nilai dasar dalam putusan pengadilan yang ideal, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kegunaan (zweckmäßigkeit). Ketiganya merupakan bagian dari persoalan yang perlu diperhatikan ketika membaca kasus ini.

Baca juga: Gugatan Ijazah Gibran Jadi Taruhan Terakhir Mahkamah Konstitusi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Update Ranking FIFA Usai Timnas Indonesia Menang Atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Sekarang Nomor Berapa?
Model Presentasi MBG Baru Mulai Diuji
Gempa Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Warga Waspada Bangunan Retak – Siaran Pers
Berita Schoolmedia – Awal Oktober lalu, pemerintahan Prabowo melakukan sejumlah perombakan strategis terhadap pejabat
Demo Blok Masela Memanas! Gubernur Maluku Usir Mahasiswa MBD
Sekolah Rusak, Anggaran Pendidikan Tersedot MBG
Demonstrasi LMND di depan Gedung DPR berakhir ricuh
KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Update Ranking FIFA Usai Timnas Indonesia Menang Atas Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Sekarang Nomor Berapa?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Model Presentasi MBG Baru Mulai Diuji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:20 WIB

Batasan Yurisdiksi Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Wakil Presiden Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Gempa Sumba Barat Daya Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Warga Waspada Bangunan Retak – Siaran Pers

Selasa, 6 Oktober 2026 - 04:40 WIB

Berita Schoolmedia – Awal Oktober lalu, pemerintahan Prabowo melakukan sejumlah perombakan strategis terhadap pejabat

Berita Terbaru

Headline

Model Presentasi MBG Baru Mulai Diuji

Selasa, 6 Okt 2026 - 05:40 WIB