Polemik terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Kali ini, Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio alias Hensa menyinggung posisi Gibran yang menurutnya tidak bisa disamakan dengan ayahnya, Joko Widodo atau Jokowi.
Komentar tersebut disampaikan Hensa saat menanggapi perdebatan terkait gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan sejumlah pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran harusnya tahu kalau dia bukan bapaknya. Gibran bukan Jokowi, tulis Hensa di akun X, dikutip Senin (28/9/2026).
Baca Juga: Gugat Ijazah Gibran, Tujuan Denny Indrayana Bukan Menang, Tapi…
Hensa lantas menyinggung latar belakang Gibran saat pertama kali terjun ke dunia politik. Ia mengatakan, status Gibran sebagai anak presiden merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari perjalanan politiknya.
“Yang paling mendasar, ketika dia mulai berpolitik, statusnya adalah anak Presiden dengan segala ‘fasilitas’,” lanjut Hensa.
Ia lantas mempertanyakan apakah masih ada ruang untuk berharap Gibran merealisasikan posisi tersebut.
“Tapi masih bisakah kita memberi ruang untuk berharap Gibran bisa mengenal dirinya sendiri?” dia menutup.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Sinaga alias Bro Ron menyebut Jokowi memberi ruang penuh kepada Gibran untuk menjalankan tugas kenegaraan sekaligus menghadapi permasalahan terkait dirinya.
Menurut Bro Ron, keputusan Jokowi untuk tidak ikut campur dalam masalah ini merupakan bentuk keikhlasan seorang ayah yang telah menyerahkan tanggung jawab kepada putranya setelah Gibran dipercaya menduduki jabatan wakil presiden.
Kalau soal wakil presiden, lain ceritanya, karena dia sendiri dan Anda sudah menyatakan dibebaskan untuk mengabdi pada negara, kata Bro Ron, dikutip Senin (28/9/2026).
Ia pun menegaskan, persoalan hukum ijazah terkait Gibran merupakan urusan pribadi Wapres.
“Saya kira bapak ikhlas banget melepas Mas Gibran. Masalah Gibran yang digugat ijazahnya itu urusan Mas Gibran,” ujarnya.
Isu soal ijazah Gibran mencuat setelah Denny Indrayana dan sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat dilantik menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2024. Mereka beralasan ada permasalahan terkait persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat sebagaimana diatur dalam ketentuan pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengambil sejumlah tindakan. Salah satunya meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














