Oleh: Martian Damanik, Wakil Pemimpin Redaksi KompasTV
KOMPAS.TV- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempermasalahkan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming bukanlah perkara sepele.
Penggugat yang dipimpin Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menuntut Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran. Mahkamah Konstitusi juga diminta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Tuntutan yang sangat serius, tentu Denny Indrayana punya keyakinan dan bukti kuat bahwa syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024 tidak sah.
Bagi Gibran, tentu persidangan di Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang tepat untuk menjawab segala tudingan sekaligus menunjukkan bahwa syarat keikutsertaannya sebagai wakil presiden sudah terpenuhi.
Penting juga bagi masyarakat untuk tidak terus disuguhi drama yang tiada habisnya terkait ijazah keluarga Gibran. Apalagi, ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tak lain ayah Gibran juga menjadi polemik dalam dua tahun terakhir.
Baca juga: PSI Sebut Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran di MK Tak Terlalu Serius, Ini Alasannya
Meski Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat pendidikan atau ijazah Gibran tidak sah, bukan berarti Gibran akan langsung turun dari kursi wakil presiden. Sebab kewenangan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan ketentuan Pasal 7B UUD 1945 berada pada Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.
Hal ini harus dijelaskan kepada publik agar persidangan gugatan legitimasi Wakil Presiden Gibran tidak menimbulkan kegaduhan politik baru.
Kursi Wakil Presiden bakal jadi incaran
Tentu saja kursi wakil presiden akan menjadi incaran sejumlah kekuatan politik di negeri ini setelah gugatan ijazah Gibran diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ini bisa menjadi pertarungan baru untuk mendapatkan kekuasaan.
Baca juga: Mengapa Partai Koalisi Tak Ajukan Jenazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi? Hal ini diungkapkan David Pujung Golkar
Untuk itu, persidangan di Mahkamah Konstitusi perlu dipastikan berlangsung secara jujur dan adil serta tidak menjadi ajang bagi kekuatan politik tertentu untuk memperebutkan jabatan wakil presiden dengan berbagai cara. Semua pihak harus mematuhi konstitusi, jika tidak, bukan tidak mungkin gejolak politik bisa menjadi pemicu dan berubah menjadi gejolak sosial.
Biarkan Mahkamah Konstitusi menjalankan kekuasaan kehakiman yang independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Setiap orang harus menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Sudah saatnya hakim Mahkamah Konstitusi berani menegakkan konstitusi apapun risikonya.
Unduh Aplikasi KompasTV di TV Anda, kini dalam satu aplikasi untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














