Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada truk mempunyai arti khusus yang menunjukkan peruntukan kendaraan tersebut. Penggunaan warna tersebut telah resmi diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, seperti dilansir Otomotif. Penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam ditujukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.
Sedangkan pelat dasar kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan khusus untuk kendaraan bermotor umum. Truk yang dilengkapi pelat kuning bertuliskan hitam resmi terdaftar sebagai kendaraan bermotor umum. Status tersebut menandakan armada tersebut dioperasikan untuk kegiatan angkutan umum, baik angkutan barang maupun penumpang.
Warna dasar kuning pada TNKB tidak ditentukan oleh dimensi atau jenis kendaraan. Truk segala ukuran dan bentuk boleh memakai pelat kuning asalkan terdaftar pada kategori kendaraan umum.
Penggunaan Pelat Putih dan Beralih ke Pelat Hitam
Truk yang menggunakan pelat dasar berwarna putih dengan tulisan hitam terikat dengan status kendaraan perseorangan atau badan hukum. Apabila armada truk digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan, pelat yang digunakan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Proses pergantian pelat dari hitam menjadi putih dilakukan bertahap sejak tahun 2022. Penerapan warna dasar putih dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE), karena kualifikasi warna ini lebih mudah dikenali oleh kamera pengintai.
Keberadaan truk berpelat hitam dengan tulisan putih di jalan raya saat ini merupakan sisa dari skema lama. Kendaraan tersebut masih beroperasi secara legal sambil menunggu giliran penggantian TNKB sesuai jadwal perpanjangan surat kendaraan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














