Memahami Arti Warna Plat Nomor Truk Sesuai Peraturan TNKB Terbaru

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada truk mempunyai arti khusus yang menunjukkan peruntukan kendaraan tersebut. Penggunaan warna tersebut telah resmi diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, seperti dilansir Otomotif. Penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam ditujukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Sedangkan pelat dasar kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan khusus untuk kendaraan bermotor umum. Truk yang dilengkapi pelat kuning bertuliskan hitam resmi terdaftar sebagai kendaraan bermotor umum. Status tersebut menandakan armada tersebut dioperasikan untuk kegiatan angkutan umum, baik angkutan barang maupun penumpang.

Warna dasar kuning pada TNKB tidak ditentukan oleh dimensi atau jenis kendaraan. Truk segala ukuran dan bentuk boleh memakai pelat kuning asalkan terdaftar pada kategori kendaraan umum.

Penggunaan Pelat Putih dan Beralih ke Pelat Hitam

Truk yang menggunakan pelat dasar berwarna putih dengan tulisan hitam terikat dengan status kendaraan perseorangan atau badan hukum. Apabila armada truk digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan, pelat yang digunakan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Proses pergantian pelat dari hitam menjadi putih dilakukan bertahap sejak tahun 2022. Penerapan warna dasar putih dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE), karena kualifikasi warna ini lebih mudah dikenali oleh kamera pengintai.

Keberadaan truk berpelat hitam dengan tulisan putih di jalan raya saat ini merupakan sisa dari skema lama. Kendaraan tersebut masih beroperasi secara legal sambil menunggu giliran penggantian TNKB sesuai jadwal perpanjangan surat kendaraan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Update Lengkap Medali Indonesia di Asian Games 2026: Angkat Besi Tambah Emas, Merah Putih Naik ke Peringkat 14
Mitra SPPG Tawarkan Bantuan Gratis untuk Mencegah Resiko Keracunan pada Program MBG
Jokowi Pamer KTA PSI: Banyak yang Tak Percaya, Banyak yang Takut
Virus! Terekam CCTV Curi Uang dan Celengan di Kos, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi Dentim | Deteksi Pasca
Basarnas Perpanjang Operasi SAR Korban KM Virgo Tujuh Hari Lagi
Viral di Medsos, Pelaku Pungli Ditangkap Polsek Dolok Masihul – Sentralberita
Analisa Pengamat Partai Koalisi Pendukung Gibran Tak Pasang Badan Usai Ada Gugatan Sertifikat di Mahkamah Konstitusi
Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakil Kapolda hingga Pangkat Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:51 WIB

Update Lengkap Medali Indonesia di Asian Games 2026: Angkat Besi Tambah Emas, Merah Putih Naik ke Peringkat 14

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Memahami Arti Warna Plat Nomor Truk Sesuai Peraturan TNKB Terbaru

Minggu, 27 September 2026 - 10:17 WIB

Mitra SPPG Tawarkan Bantuan Gratis untuk Mencegah Resiko Keracunan pada Program MBG

Minggu, 27 September 2026 - 09:51 WIB

Jokowi Pamer KTA PSI: Banyak yang Tak Percaya, Banyak yang Takut

Minggu, 27 September 2026 - 09:35 WIB

Virus! Terekam CCTV Curi Uang dan Celengan di Kos, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi Dentim | Deteksi Pasca

Berita Terbaru