pusat berita | Serdang Bedagai ~ Polsek Dolok Stillul merespon cepat postingan viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengemudi dan pengusaha di Desa Pekan Dolok Stillul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (26/9/2026).
Postingan tersebut ditemukan di grup Facebook “Fesbuker Dolok Masihul” oleh akun Pena Menyapa yang menceritakan kekhawatiran pengemudi akibat dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan “Barong”.
Kapolsek Dolok Stillul AKP Inja V. Kaban, SH melalui Waka Polsek IPTU LB Manullang, SH menjelaskan kronologi penanganannya.
Menindaklanjuti pemberitaan yang viral tersebut, pada pukul 08.10 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Intelijen untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Wakapolri berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MR alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul.
Menindaklanjuti postingan di media sosial, kami perintahkan dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di kawasan Pekan Dolok Masihul, kata IPTU Manullang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk dimintai keterangan.
Dari hasil klarifikasi, pelaku mengaku sudah tidak aktif lagi dalam kepengurusan serikat pekerja/buruh PUK F.SPTSI – K.SPSI karena surat keputusan pengurusnya sudah habis masa berlakunya.
Selanjutnya, pelaku membuat surat pernyataan dan video pernyataan untuk tidak mengulangi pengambilan kendaraan/kotak barang secara ilegal di kawasan tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa surat keterangan pelaku, rekaman video klarifikasi, dan tangkapan layar unggahan media sosial Facebook. (SB/SRD)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














