Gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden sebelumnya memasuki tahapan penting di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana
Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan informasi dalam persidangan yang sebenarnya menjadi bagian yang menarik untuk disimak. Menurut Denny, pernyataan mereka menunjukkan adanya kendala dalam mengakses dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca juga: Terseret Tuduhan Korupsi, Golkar Tak Setuju Lagi Nusron Wahid Tetap Jadi Menteri Prabowo
Nah, yang menarik adalah informasi dari Bawaslu yang menyatakan tidak memiliki akses saat proses verifikasi calon presiden dan wakil presiden, kata Denny, dikutip Jumat (25/9/2026).
Bagi Denny, persoalan ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar. Jika Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu mengaku tidak bisa mengakses dokumen pencalonan, ia mempertanyakan bagaimana masyarakat biasa bisa mendapatkan akses serupa.
Denny menilai kondisi itu penting dalam konteks perkara yang sedang diperiksa pengadilan karena permohonannya juga mempertanyakan syarat pencalonan Gibran.
“Malam ini kami berdua mendengar bahwa mereka tidak bisa mengakses dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Bagaimana dengan kami? Bagaimana dengan kami?” kata Denny.
Diketahui, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan lembaganya mengalami kendala dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Menurut Bagja, Bawaslu hanya punya waktu dua hari untuk mengawasi proses verifikasi calon pasangan calon melalui sistem itu.
Bawaslu hanya punya waktu 2 hari untuk memastikan pengawasan verifikasi calon pasangan calon melalui Silon, kata Bagja.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah memberikan rekening silon kepada Bawaslu. Namun akun ini tidak dapat digunakan untuk masuk ke sistem.
Namun hingga batas akhir, faktanya mereka tidak bisa login ke Silon, lanjutnya.
Saat mencoba login, sistem justru memberikan notifikasi bahwa akun yang digunakan tidak memiliki akses.
Karena saat login muncul tampilan ‘maaf, akun Anda tidak memiliki akses login’, kata Bagja.
Bawaslu sebelumnya sudah membawa persoalan ini ke DKPP. Bawaslu melaporkan kepada komisi mengenai pembatasan akses data Silon.
Baca juga: Yakin Prabowo Disandera, Mahfud: Pidatonya Bagus, Tapi Implementasinya Lambat
Namun DKPP menolak pengaduan tersebut. Namun, mereka memberikan pertimbangan etis bagi KPU untuk membuka akses data silon kepada sesama penyelenggara pemilu.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














