Terungkap dalam sidang, pembagian kuota haji 50:50 disebut sebagai arahan Jokowi

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengungkapkan, pembagian tambahan kuota haji sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus merupakan arahan Presiden ke-7 RI. Joko Widodo.

Hilman mengatakan, informasi tersebut didapat langsung dari mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji 2023-2024.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Greafik Loserte awalnya menyinggung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disepakati.


IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

“Apa yang anda ketahui tentang peristiwa yang terjadi pada tanggal 27 November 2023 terkait persetujuan akhir anggaran BPIH?” tanya jaksa di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/9).

Perjanjian BPIH, jawab Hilman.





Dijelaskannya, besaran BPIH saat itu berkisar Rp 8,2 triliun.

Itu dengan formasi porsi 92:8? tanya jaksa.

“Iya betul,” kata Hilman.

“Kuota reguler atau kuota tambahan?” kata jaksa yang dibenarkan Hilman.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri dari jamaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 akan dibagikan kepada 18.400 jemaah haji reguler atau setara 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara 8 persen.

Dengan demikian, jumlah jemaah haji reguler yang semula hanya 203.320 orang bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan jumlah jamaah haji khusus yang semula 17.680 orang akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun yang terjadi, pembagiannya terbagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini sebagaimana dimaksud oleh KMA.

Jaksa kemudian mendalami kejadian pada akhir November 2023 tersebut.

“Baik pak. Lalu kita pindah ke tanggal 27 November 2023. Tadi ada rapat kerja penetapan BPIH yang dihadiri Menteri Agama, kerabat, dan Komisi VIII DPR RI. Betul pak?” tanya jaksa.

“Masih ingatkah Anda percakapan Anda dengan menteri sesaat setelah Anda menjemput menteri untuk pindah ke ruangan untuk rapat?” lanjut jaksa.

“Iya saya masih ingat. Waktu itu saya sambut Menag di halaman Gedung DPR, dekat Komisi VIII, bawah. Lalu kita sama-sama ke ruang rapat karena panja saya sudah selesai siang. Menteri baru datang kalau tidak salah, mungkin sekitar jam 16.00 saya sambut. Beliau (baru) pulang dari Istana. Saat itu kami hanya ngobrol dan Pak Menteri bilang, ‘Ini 50-50 arahannya dari Presiden saat itu,’ kata Hilman.

“Tapi, waktu itu saya jawab, ‘Wah tidak bisa Pak Menteri, karena kita sudah putuskan. Kita sudah putuskan. Saya ketua Panja (panitia kerja Kementerian Agama), jadi harus dibicarakan lagi dengan DPR,” sambungnya.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilman.

Dalam BAP tersebut, Hilman menjelaskan pertemuannya dengan Yaqut dan pembahasan mengenai pembagian tambahan kuota haji sebesar 50:50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

“Saya kemudian bertanya lagi pada Yaqut. Maksudnya Pak Menteri? Ini mau masuk, kenapa tidak dibicarakan dulu?” ucap jaksa membacakan BAP Hilman.

Hilman menjelaskan, maksud BAP tersebut adalah ia menanyakan kepada Yaqut alasan pembagian kuota 50:50 tidak disampaikan sebelum rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.

Jadi intinya dia bilang itu perintah Presiden, kata Hilman.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mengambil alih persidangan.

“Waktu dia sampaikan di sini, sebelum diputuskan rapat kerja, dalam keterangannya tidak ada pernyataan yang mengatakan itu atas perintah. Lihat saya, tidak perlu lihat ke sana. Nah, saat itu saksi menjelaskan, tidak ada hal itu yang merupakan usulan Presiden. Karena keterangan saksi berikutnya di huruf J, baru kemudian diketahui bahwa pesan itu dari Presiden usai menunaikan ibadah haji. Makanya saya tanya sudah berapa kali memberikan keterangan,” kata hakim.

“Kalau mengacu pada itu Jaksa Penuntut Umum menyebut huruf J,” sambung hakim.

Itu yang saya baca di BAP tanggal 8 September. Itu yang dimaksud nomor 7, huruf E, lalu huruf J, lalu ada pesan Presiden, jelas jaksa.

Karena dia bilang berapa kali keterangannya diberikan, kata hakim.

BAP Ketua, rapat terus di huruf O, kata jaksa.

“Huruf O?” tanya hakim.

Ya,” jawab jaksa

“Kami punya huruf J,” kata hakim.

“Dijelaskan kembali. BAP-nya nanti akan dijelaskan lagi pada poin O,” jawab jaksa.

“Nah, kemudian pada titik O muncul pernyataan Anda seperti ini, berbeda dengan yang awalnya ditunjukkan,” kata hakim.

“Itu dalam keterangan awal saudara, baru setelah haji barulah saudara mengetahui, diceritakan oleh Terdakwa Yaqut, bahwa pembagian kuota haji 10.000 jemaah khusus dan 10.000 jemaah reguler merupakan arahan atau pesan dari Presiden. Begitukah dalam keterangannya saat itu?” hakim meminta konfirmasi.

“Iya. Yang benar saya pertama kali mendengarnya langsung dari Pak Menteri saat akan sidang di DPR,” jelas Hilman.

“Kapan sidang di DPR?” tanya hakim.

“Iya. Waktu ada rapat dengar pendapat di DPR, Pak Menteri bilang sekitar 50-50. Yang benar saya jawab waktu itu, ‘Wah, wah, kenapa tidak dari kemarin Pak?’ “Saya sudah memutuskan ini,” kata Hilman.

Nah, waktu itu Pak Menteri juga baru memberikan instruksi yang jelas setelah itu. Saya bilang, Silakan Pak Menteri, mau di ruang rapat kerja nanti seperti apa. Nah, saat rapat kerja, Pak Menteri masih membacakan hasil rumusan panja yang saya pimpin, 92 persen, 8 persen, tambah Hilman.

“Apakah itu berarti yang Anda tambahkan dari pernyataan ini memang merupakan arahan dari Presiden?” tanya hakim sebagai konfirmasi.

“Ya,” kata Hilman.

“Siapa presidennya?” lanjut hakim.

“Pak Joko Widodo,” jawab Hilman.

Selain Hilman Latief, JPU KPK juga menghadirkan satu saksi lain dalam persidangan hari ini, yakni mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam.

Ada empat terdakwa yang dituntut dalam kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar) – berdasarkan Laporan Pemeriksaan Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Perkumpulan Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Haji Khusus (PIHK).

(ryn/dal)


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Halal Today bersama Khazanah GNH Foundation kembali menggelar Indonesia Digital Halal Brand Awards 2026
Jokowi Soal Parliamentary Threshold: Mau 5, 6, 7, 8, Oke
Cari Solusi Kebakaran Hutan dan Lahan yang Berulang, Presiden Prabowo Kumpulkan Akademisi dan Pakar Gambut di Istana — Sawit Indonesia
Kasus Influenza A Melonjak 46 Persen, Kesiapan Faskes Harus Diperkuat
Persaingan pada Kategori Sistem Tertutup Memacu Inovasi Terkini dalam Industri Pod
Gugatan Dokumen ‘Ijazah’ Gibran Lolos Pemberhentian, Bagaimana Kemungkinan Pembatalan oleh Hakim?
BMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust, Gempa M9.2-Tsunami 10 Meter
Basarnas Bengkulu Kembali Evakuasi Jenazah Tak Dikenal, Apakah Jurnalis Hilang di Selat Sunda?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:51 WIB

Halal Today bersama Khazanah GNH Foundation kembali menggelar Indonesia Digital Halal Brand Awards 2026

Kamis, 24 September 2026 - 16:34 WIB

Jokowi Soal Parliamentary Threshold: Mau 5, 6, 7, 8, Oke

Kamis, 24 September 2026 - 16:17 WIB

Cari Solusi Kebakaran Hutan dan Lahan yang Berulang, Presiden Prabowo Kumpulkan Akademisi dan Pakar Gambut di Istana — Sawit Indonesia

Kamis, 24 September 2026 - 15:51 WIB

Terungkap dalam sidang, pembagian kuota haji 50:50 disebut sebagai arahan Jokowi

Kamis, 24 September 2026 - 15:34 WIB

Kasus Influenza A Melonjak 46 Persen, Kesiapan Faskes Harus Diperkuat

Berita Terbaru

Headline

Jokowi Soal Parliamentary Threshold: Mau 5, 6, 7, 8, Oke

Kamis, 24 Sep 2026 - 16:34 WIB