Gugatan Dokumen ‘Ijazah’ Gibran Lolos Pemberhentian, Bagaimana Kemungkinan Pembatalan oleh Hakim?

- Redaksi

Kamis, 24 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Gugatan praktisi pendidikan Tiurma Mercy Sihombing terkait dokumen kesetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih berlanjut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mercy mengungkapkan, gugatannya sudah melewati tahap pemberhentian dan masuk ke tahap persiapan sidang. Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari kementerian selaku tergugat.

Hal itu disampaikan Mercy saat berbincang dengan jurnalis senior Bambang Harymurti di kanal YouTube Retorika Show.

Menurut Mercy, lolosnya tahap pemberhentian menunjukkan gugatan tersebut telah memenuhi syarat awal untuk diperiksa lebih lanjut oleh PTUN.

Jadi kalau di PTUN setelah kita lolos pemberhentian berarti ketua PTUN mengetahui bahwa gugatan ini pokoknya, pokok-pokok penggugatnya jelas, dan waktu gugatannya dalam waktu 90 hari, tidak bisa lebih lama, dan secara administrasi oke, sudah selesai, kata Mercy.

Setelah melewati tahapan ini, proses dilanjutkan ke uji coba persiapan. Pada tahap ini, Mercy dan kementerian mulai saling berhadapan dalam proses persidangan.

Nah, setelah itu kita persiapan. Nah, saat persiapan kita bertemu dengan terdakwa. Terdakwa adalah kementerian. Saat itu diwakili oleh badan hukum ya lembaga hukum, ”ujarnya.

Mercy mengatakan, jadwal penyampaian jawaban dari kementerian sempat mengalami penundaan. Tanggapan yang semula dijadwalkan diterima pada 2 September, belum disampaikan sesuai jadwal tersebut.

“Minggu lalu, Kamis kemarin, seharusnya saya sudah mendapat jawaban dari kementerian. 2 September. Ternyata ditunda,” kata Mercy.

Dia menegaskan, gugatan tersebut diajukan dengan tujuan untuk menertibkan penyelenggaraan pemerintahan. Mercy mengatakan, langkah hukum yang diambilnya tidak bertujuan untuk menyerang Gibran secara individu.

Harapannya sederhana. Bahwa surat yang memang tidak sesuai itu harus dibatalkan, tegasnya.

Mercy kemudian menjelaskan konsekuensi administratif jika majelis hakim PTUN kemudian mengabulkan gugatannya. Menurut dia, jika surat kesetaraan pendidikan dibatalkan, maka kementerian harus mencabut surat tersebut.

Konsekuensinya, kementerian harus mencabutnya. Jadi PTUN membatalkannya, kementerian mencabutnya. Artinya, surat itu sudah tidak berlaku, tidak berlaku lagi, dan tidak digunakan lagi, kata Mercy.

Dalam diskusi tersebut, Bambang Harymurti juga menilai penggunaan jalur PTUN merupakan mekanisme hukum yang bisa digunakan masyarakat untuk mempertanyakan penyelenggaraan pemerintahan.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di PTUN. Kelanjutan kasus ini akan tergantung pada tahap persidangan selanjutnya dan tanggapan kementerian selaku tergugat.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Terungkap dalam sidang, pembagian kuota haji 50:50 disebut sebagai arahan Jokowi
Kasus Influenza A Melonjak 46 Persen, Kesiapan Faskes Harus Diperkuat
Persaingan pada Kategori Sistem Tertutup Memacu Inovasi Terkini dalam Industri Pod
BMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust, Gempa M9.2-Tsunami 10 Meter
Basarnas Bengkulu Kembali Evakuasi Jenazah Tak Dikenal, Apakah Jurnalis Hilang di Selat Sunda?
Minta Prabowo turun tangan! Pengamat menyebut polemik ijazah Gibran bukan lagi persoalan sepele
11:00, 24 September: Update terkini klasemen medali ASIAD 2026.
Mengapa Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud enggan ikut serta dalam gugatan ijazah Gibran?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:51 WIB

Terungkap dalam sidang, pembagian kuota haji 50:50 disebut sebagai arahan Jokowi

Kamis, 24 September 2026 - 15:34 WIB

Kasus Influenza A Melonjak 46 Persen, Kesiapan Faskes Harus Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 15:17 WIB

Persaingan pada Kategori Sistem Tertutup Memacu Inovasi Terkini dalam Industri Pod

Kamis, 24 September 2026 - 14:51 WIB

Gugatan Dokumen ‘Ijazah’ Gibran Lolos Pemberhentian, Bagaimana Kemungkinan Pembatalan oleh Hakim?

Kamis, 24 September 2026 - 14:34 WIB

BMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust, Gempa M9.2-Tsunami 10 Meter

Berita Terbaru