RRI.CO.ID, Padang – Perwakilan Ombudsman RI untuk Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyelidikan atas dugaan keracunan penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam. Penyidikan dilakukan melalui mekanisme Investigasi Inisiatif Independen (IAPS), bukan berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengatakan, pola yang sama terjadi pada sejumlah kejadian dugaan keracunan MBG, yakni dugaan kelalaian dalam pengelolaan pelayanan oleh Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, dugaan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui pemeriksaan seluruh tahapan penyiapan dan pengolahan pangan.
“Oleh karena itu, kita semua harus terbuka terhadap dugaan adanya kelalaian dalam pengujian. Mulai dari pengujian penyediaan air bersih, perencanaan menu, pembersihan bahan baku, pengolahan bahan pangan, uji keamanan pangan, proses pemasakan, pembagian porsi, hingga pendistribusiannya,” kata Adel dalam rapat koordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Agam, Kamis 17 September 2026.
Adel mengatakan seluruh mekanisme tersebut telah diatur dalam Petunjuk Teknis Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan MBG Tahun 2025. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan dan mencegah dugaan keracunan.
Ombudsman telah melakukan penelusuran lapangan di SPPG Kampuang Tangah dan SPPG Pasia Laweh, Kabupaten Agam. Selain tata kelola SPPG, Ombudsman juga akan mengkaji respon SPPG, Koordinator Wilayah atau Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), serta Satgas MBG daerah dalam menangani kejadian dugaan keracunan.
Adel menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari amanah Ombudsman untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam memberikan akses pangan bergizi bagi masyarakat. Ia meyakini respons dan tindak lanjut terhadap dugaan kejadian keracunan penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali, apalagi program ini menyasar kelompok penerima manfaat yang membutuhkan perlindungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam M Lutfi AR menyatakan, pemerintah daerah akan memperkuat pengawasan dan koordinasi pelaksanaan MBG. “Kami memperketat pengawasan dan melakukan evaluasi menyeluruh pasca kasus dugaan keracunan ini terjadi,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPG Pekanbaru Syartiwidya juga menyatakan terbuka terhadap masukan Ombudsman. Dia mengatakan, SPPG Pasia Laweh telah didakwa menskors 30 hari untuk melakukan perbaikan, dengan kemungkinan penambahan sanksi apabila perbaikan tidak dipenuhi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














