MERAUKE – Puluhan masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malind Anim Kondo Digoel (FORMAMA) bersama kelompok Solidaritas Merauke kembali menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Merauke. Massa menyuarakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya pembangunan jalan Wanam-Muting sepanjang 135 kilometer.
Aksi damai tersebut digelar di Jalan Brawijaya depan Kantor Bupati Merauke, Kamis (17/9). Para demonstran Kali ini kami tidak bisa masuk ke halaman kantor Bupati Merauke, karena pintu masuk dan keluar kedua sisi ditutup.
Tuntutan para pengunjuk rasa ini sama dengan aksi demonstrasi sebelumnya yang menolak Program Strategis Nasional dan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam-Muting. Karena Mereka menuntut Bupati Merauke mencabut SK tersebut Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Pembangunan Jalan Wanam-Muting. Persoalan keputusan tersebut kini juga menjadi objek gugatan masyarakat adat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Seperti pada demonstrasi sebelumnya, para pengunjuk rasa membawa spanduk dan sejumlah pamflet yang berisi tuntutan dan palang merah. Namun yang berbeda kali ini, para pengunjuk rasa membakar ban bekas di Jalan Brawijaya, tepatnya di depan kantor Bupati Merauke.
Salah satu orator aksi mengatakan, penolakan terhadap pembangunan jalan tersebut bukan semata-mata soal pembangunan infrastruktur, namun terkait dengan keberadaan tanah adat, hutan adat dan masa depan masyarakat adat, khususnya masyarakat adat Marind.
“Masyarakat yang sadar akan ketidakadilan datang untuk membenahi berbagai permasalahan, termasuk segala perjanjian yang belum terselesaikan di Tanah Papua,” kata salah satu orator dalam pidatonya.
Menurut dia, pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu dinilai menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius karena berpotensi berdampak pada masyarakat adat.
:Kawan-kawan, ini semua adalah permasalahan yang mengancam dan menimbulkan ketidakadilan bagi kami masyarakat Marind. Ini yang perlu diperjuangkan, ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi masyarakat adat Marind yang disebut-sebut semakin terpinggirkan dalam berbagai proses pembangunan di Merauke.
“Masyarakat Adat Marind terpinggirkan. Masyarakat Adat Marind berada di pinggir jalan, sedangkan di tengah pembangunan kita tidak melihat keberadaannya. Itu yang perlu diwujudkan,” ujarnya.
Dalam orasinya, massa juga mempertanyakan penguasaan tanah adat. Menurut mereka, tanah masyarakat adat tidak boleh dimonopoli atau diambil tanpa perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai pemilik adat.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














