14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyak 14 bank telah ditutup sepanjang tahun 2026 hingga bulan September. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Per Ekonomi Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali.

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat, tulis OJK dalam siaran persnya, Kamis (17/9).

BPR Pasarraya Kuta berlokasi di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.



Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta berstatus BPR Dalam Restrukturisasi (BDP) sejak 4 September 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR di bawah 12 persen.

Setelah ditetapkan sebagai BDP, BPR Pasarraya Kuta menyiapkan rencana aksi kesehatan. Namun rencana tersebut belum bisa terealisasi sepenuhnya.

Sehingga pada masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum mampu memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR, jelas OJK.

OJK kemudian menetapkan BPR Pasarraya Kuta berstatus BPR Under Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Penetapan ini dilakukan setelah manajemen dan pemegang saham diberi waktu untuk melakukan reorganisasi, terutama terkait permodalan dan likuiditas.

Namun manajemen dan pemegang saham tidak dapat melakukan restrukturisasi BPR.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menangani BPR Pasarraya Kuta melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Langkah tersebut berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Menangani Bank dalam Keputusan PT BPR Pasarraya Kuta.

Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tegas OJK.

OJK mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan pada bank, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, 13 bank lainnya dicabut izin usahanya pada Januari hingga September 2026. Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh kegiatan operasional bank terhenti dan kantor bank ditutup untuk umum.

Berikut daftar 14 bank yang tutup hingga September 2026:

  1. PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatera Barat – 7 Januari 2026
  2. PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur – 27 Januari 2026
  3. Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat – 9 Februari 2026
  4. PT BPR Kamadana, Bangli, Bali – 18 Februari 2026
  5. PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta – 9 Maret 2026
  6. PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatera Barat – 31 Maret 2026
  7. PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat – 7 April 2026
  8. PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah – 25 Juni 2026
  9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur – 3 Juli 2026
  10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta – 7 Juli 2026
  11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat – 16 Juli 2026
  12. PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi – 19 Agustus 2026
  13. PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat – 1 September 2026
  14. PT Bank Ekonomi Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali – 17 September 2026

(lau/akhir)


Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Soal ijazah SMA Gibran, Rismon Sianipar menantang Denny Indrayana berdebat
Prabowo di HUT PAN ke-28: Pemimpin Harus Paham, Sebelum Diusir Harus Mundur
Viral, Tim Korea Selatan Diiringi Lagu Kebangsaan Korea Utara dan Bangladesh
Mahkamah Konstitusi akan segera mendengarkan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran, berikut isi permohonannya
Samsung Luncurkan One UI 9: Berikut Daftar Mereka yang Mendapatkan Update
Kepala Sekolah Himbau Jangan Ragu Konsumsi MBG
Free Fire x NARUTO SHIPPUDEN: Bocoran Event Chapter Satu Terbaru Hari Ini
Amien Rais Singgung ‘Kudeta Diam-diam’ Jokowi, Seret Gibran dan Isu Percepatan Pemilu
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:17 WIB

Soal ijazah SMA Gibran, Rismon Sianipar menantang Denny Indrayana berdebat

Sabtu, 19 September 2026 - 08:51 WIB

Prabowo di HUT PAN ke-28: Pemimpin Harus Paham, Sebelum Diusir Harus Mundur

Sabtu, 19 September 2026 - 08:36 WIB

Viral, Tim Korea Selatan Diiringi Lagu Kebangsaan Korea Utara dan Bangladesh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:17 WIB

14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

Sabtu, 19 September 2026 - 07:51 WIB

Mahkamah Konstitusi akan segera mendengarkan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran, berikut isi permohonannya

Berita Terbaru

Headline

14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:17 WIB