Mahkamah Konstitusi akan segera mendengarkan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran, berikut isi permohonannya

- Redaksi

Sabtu, 19 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, AFU.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai mendengarkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang Syarat Pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin (21/9/2026). Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dimohonkan Denny Indrayana dkk. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada Kamis (10/9/2026) oleh sejumlah pihak, antara lain Panitia Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Para pemohon mempertanyakan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilu 2024. Mereka beralasan ada indikasi Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kami menemukan indikasi awal bahwa calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 02 tidak memenuhi syarat pendidikan.

Dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Refly Harun, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonannya. Salah satu permintaannya adalah mengenai pemberian pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah pada saat pasangan calon didaftarkan dan dikukuhkan.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan penunjukan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, pemohon meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang terkait pengangkatan Gibran dan pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengadakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan Presiden. Permohonan ini mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan batas waktu paling lambat 60 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

MK Memulai Sidang pada 21 September

Mahkamah Konstitusi menetapkan sidang perkara tersebut akan dimulai pada Senin (21/9/2026). Jadwal tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 16 September 2026. Dalam bagian pertimbangannya, PMK menyebut masuknya permohonan PHPU Pilpres 2024 pada 10 September 2026 sebagai salah satu dasar dikeluarkannya aturan tersebut.

“Bahwa penetapan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c merupakan pengaturan prosedural dan bukan merupakan penilaian terhadap substansi permohonan,” bunyi bagian pertimbangan huruf d PMK 1/2026. PMK tersebut juga mengatur tahapan penanganan perkara selama 14 hari sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan, perkara yang sudah dilimpahkan harus melalui proses pemeriksaan sebelum MK menentukan sikapnya atas permohonan tersebut. “Sesuai dengan salah satu prinsip bahwa pengadilan dilarang menolak perkara, maka Mahkamah Konstitusi juga harus menerima perkara (untuk diadili) yang diajukan oleh masing-masing pemohon,” kata Enny, Jumat (11/9/2026).

Menurut Enny, sikap MK terhadap perkara tersebut akan ditentukan setelah sidang pendahuluan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Sikap Mahkamah Konstitusi terhadap perkara yang diajukan setelah sidang pendahuluan akan diputuskan di RPH, sesuai hukum acara,” ujarnya. (MODE)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Prabowo di HUT PAN ke-28: Pemimpin Harus Paham, Sebelum Diusir Harus Mundur
Viral, Tim Korea Selatan Diiringi Lagu Kebangsaan Korea Utara dan Bangladesh
14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta
Samsung Luncurkan One UI 9: Berikut Daftar Mereka yang Mendapatkan Update
Kepala Sekolah Himbau Jangan Ragu Konsumsi MBG
Free Fire x NARUTO SHIPPUDEN: Bocoran Event Chapter Satu Terbaru Hari Ini
Amien Rais Singgung ‘Kudeta Diam-diam’ Jokowi, Seret Gibran dan Isu Percepatan Pemilu
Kisah penyembuhan Prabowo di tengah kesibukan lewat berenang, tidur, membaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 08:51 WIB

Prabowo di HUT PAN ke-28: Pemimpin Harus Paham, Sebelum Diusir Harus Mundur

Sabtu, 19 September 2026 - 08:36 WIB

Viral, Tim Korea Selatan Diiringi Lagu Kebangsaan Korea Utara dan Bangladesh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:17 WIB

14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

Sabtu, 19 September 2026 - 07:51 WIB

Mahkamah Konstitusi akan segera mendengarkan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran, berikut isi permohonannya

Sabtu, 19 September 2026 - 07:34 WIB

Samsung Luncurkan One UI 9: Berikut Daftar Mereka yang Mendapatkan Update

Berita Terbaru

Headline

14 Bank Tutup per September 2026, Terbaru BPR Pasarraya Kuta

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:17 WIB