Payakumbuh, Rubrikpos –Menindaklanjuti Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang pemberian amnesti dan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274 /M/D-1/HK.08.01/08/2025 tentang tindak lanjut keputusan Presiden terkait pemberian amnesti serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor :PAS-PK.01.02-1292 tentang penyampaian salinan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025, tentang pemberian amnesti. Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati Julius Barus membebaskan 5 orang narapidana.
Adapun ke lima narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tersebut adalah Sandi Okta Arifin (27 tahun), Muhammad Rafiq Fahlewi (25 tahun), Riki Remaja (23 tahun), Ari Rahmad Ilahi (37 tahun) dan Syafriandi (41 tahun).
“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi nasional, serta sebagai wujud nyata dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu, ” ujar Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati Julius Barus saat menyerahkan amnesti kepada ke lima narapidana Lapas Kelas IIB Tanjung Pati.
Dijelaskan Julius Barus, sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam membangun negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, sekaligus memberi ruang bagi warga negara untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
SUJUD SYUKUR DAN SAMPAIKAN TERIMA KASIH UNTUK PRESIDEN
Sementara itu saat menghirup udara bebas keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh, ke lima narapidana yang mendapatkan amnesti tersebut tampak gembira dan melakukan sujud syukur di depan pintu Lapas Kelas IIB Tanjung Pati atas nikmat yang telah mereka terima.
” Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi kami amnesti,” ungkap ke lima narapidana tersebut sekaligus melakukan sujud syukur.
Jelang meninggalkan halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati di Payakumbuh, Kalapas Julius Barus menyampaikan nasehat kepada ke lima narapidana yang telah mendapatkan amnesti agar menjalani kehidupan di luar sana lebih baik lagi.
” Satu lagi pesan saya, jangan lupa sholat lima waktu,” pungkas Julius Barus.(@dy)















Komentar