Kamis, 22 Oktober 2026 – 05:46 WIB
Mojokerto, VIVA Jawa Timur – Penyebab keracunan MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang menimpa 45 siswa SMPN 1 Mojoanyar Kabupaten Mojokerto akhirnya terungkap.
Dinkes Mojokerto Cabut SLHS SPPG Jabon Setelah Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG
Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri pada makanan pada program MBG yang didistribusikan Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jabon Mojoanyar, pada 7 Oktober 2026.
Menu MBG yang dikonsumsi mahasiswa saat itu terdiri dari nasi putih, sate ayam, sambal kacang, selada, acar timun dan wortel, serta arak muscat.
![]()
SPPG Jabon Mojokerto Dinonaktifkan Usai Puluhan Siswa Diduga Keracunan Sate Ayam MBG
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi hasil pemeriksaan sampel pangan. Hasil tes tersebut disampaikan dalam pertemuan di Ruang Satya Bina Karya Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu 21 Oktober 2026.
Yang jelas ada bakterinya. Yang jelas mengandung itu (bakteri), lalu datanya kita berikan ke BGN untuk ditindaklanjuti, kata Teguh kepada wartawan.
![]()
Puluhan Siswa di Mojokerto Sakit Usai Sate Ayam MBG, Ketua SPPG Jabon Angkat Bicara
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Mojokerto, pengurus SPPG Jabon Mojoanyar, Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, dan Kodim 0815 Mojokerto.
Uji laboratorium dilakukan terhadap sampel sisa makanan MBG dan sampel muntahan korban. Namun, dalam keterangannya kepada wartawan, Teguh tidak merinci jenis bakteri yang ditemukan atau komponen makanan yang dipastikan menjadi sumber kontaminasi.
Teguh Gunarko menyerahkan keputusan kelanjutan sanksi terhadap SPPG Jabon Mojoanyar kepada BGN.
Pemkab Mojokerto, kata dia, tidak mengeluarkan rekomendasi khusus terkait sanksi, meski dalam pertemuan tersebut ditemukan beberapa hal yang dinilai merupakan kelalaian pengelolaan.
“Iya, ini kebijakan BGN. Apakah tetap disuspend atau tidak, itu di luar kewenangan Satgas,” ujarnya.
Teguh menegaskan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali, baik dalam pengelolaan dapur maupun pelaksanaan program MBG.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dyan Anggrahini Sulistyowati mengatakan, evaluasi tidak hanya menyangkut pengolahan pangan saja, namun seluruh tahapan pemberian MBG mulai dari penerimaan bahan baku hingga penyaluran ke penerima manfaat.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kesesuaian waktu memasak, pengantaran, dan konsumsi makanan di sekolah.
Halaman Berikutnya
Menurut Dyan, wadah makanan yang digunakan dalam program tersebut memiliki batasan waktu konsumsi hingga pukul 12.00 WIB. Oleh karena itu, waktu pengolahan harus diperhatikan agar makanan tidak disimpan terlalu lama sebelum dikonsumsi oleh siswa.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














