MALANG (Lentera) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyiapkan program Sensus Barang Milik Daerah (BMD) tahun 2027. Langkah ini dilakukan untuk mengatur pencatatan aset daerah, serta memastikan status kepemilikan, hak, kondisi dan pemanfaatan aset yang tersebar di wilayah Kota Malang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi mengatakan, sensus BMD merupakan salah satu program besar yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2027. Program ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami ingin menertibkan pencatatan aset Pemkot Malang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, khususnya aset tanah yang tersebar di wilayah Kota Malang,” kata Baihaqi, dikutip Rabu (7/10/2026).
Melalui sensus ini, Pemkot Malang ingin mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai kondisi aset daerah. Mulai dari status kepemilikan, dasar hak, hingga kelayakan dan pemanfaatannya akan dikaji.
Baihaqi mengatakan, langkah ini penting untuk memastikan aset-aset yang tercatat di neraca daerah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan tetap memiliki fungsi dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Harapannya, semua BMD yang tercatat, yang sudah digunakan oleh seluruh perangkat daerah, bisa diketahui dengan jelas. Nanti kita tahu status kepemilikannya, dasar haknya, status kelayakannya, ujarnya.
Pendataan juga akan menjadi dasar penentuan tindakan tindak lanjut terhadap aset yang kondisinya tidak layak pakai atau rusak. Aset yang sudah tidak optimal lagi dan memenuhi syarat penghapusan, lanjut Baihaqi, nantinya bisa diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar.
Hal ini dinilai penting agar aset-aset yang masih terdaftar tidak terus menjadi beban pemeliharaan pemerintah daerah jika ternyata tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Jangan sampai BMD, khususnya barang inventaris, yang selama ini menjadi beban pemeliharaan namun tidak maksimal. Apalagi jika nanti statusnya rusak maka kita akan mengambil arah untuk menghilangkannya,” jelas Baihaqi.
Sembari mempersiapkan program sensus BMD, kata Baihaqi, pihaknya juga sedang melakukan penataan agar aset tanah milik pemerintah daerah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Ia menyebutkan, pengguna aset yang ada sebanyak 228 orang, sebagian besar merupakan masyarakat yang menduduki aset Pemkot Malang berdasarkan izin penggunaan tempat tertentu.
Para pengguna tersebut ada yang akan memperpanjang izinnya, baik atas nama sendiri, karena warisan, atau karena pengalihan kepada pihak lain.
Pemkot Malang mengimbau penerima manfaat segera mengajukan permohonan perpanjangan jika masih membutuhkan aset tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah. “Jika tidak segera dilakukan dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan aset di wilayah Kota Malang,” ujarnya.
Selain menata administrasi pemanfaatan, Pemkot Malang juga mulai melakukan pengamanan fisik aset daerah khususnya tanah.
Untuk aset tanah seperti ladang dan tanah lainnya, pemerintah daerah memberikan tanda pengenal berupa papan pengumuman untuk menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Malang.
Sementara untuk aset tanah milik Pemkot Malang yang sudah ditempati masyarakat sebagai tempat tinggal, rencananya akan diberikan penanda berupa stiker pada bangunannya.
Baihaqi menegaskan, penataan ini menjadi perhatian Pemkot Malang untuk mencegah munculnya permasalahan hukum terkait aset daerah di kemudian hari.
Wartawan : Santi Wahyu
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














