Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tahapan pemilu 2024 sudah selesai menyikapi keputusan tersebut Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sertifikat (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan tahap akhir pemilu adalah pengukuhan pasangan calon terpilih. Kata dia, tugas KPU sudah selesai.
Tahap akhir pemilu 2024 adalah pelantikan atau pengambilan sumpah atau janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, dikutip dari detik.comMinggu (1/11).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Idham menyatakan, KPU tidak bisa lagi mempertanggungjawabkan keputusan lembaga peradilan yang keluar setelahnya. Apalagi, dia memastikan semua yang dilakukan KPU sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
“UU Pemilu mengatur hal itu,” kata Idham.
KPU bekerja berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan, hal ini diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, lanjutnya.
Dalam putusannya, MA mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan HM Subhan. Setidaknya ada empat (4) poin yang diminta Penggugat.
(Gambas: Video CNN)
Pertamamengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Keduamenyatakan Surat Pernyataan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah tidak sah dan tidak berlaku lagi.
Ketigamemerintahkan agar Sertifikat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan akhirnya menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
“Dikabulkan, kasasi dikabulkan, putusannya terbatas Fakta JudexHakim Sendiri: mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan kasasi seperti dilansir laman panitera MA, Jumat (30/10).
Baca selengkapnya Di Sini
(ryn/ryn)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














