JAKARTA (RA) – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menambah panjang catatan panjang kejadian penyadapan yang menyeret nama presiden di Indonesia.
Sebelum Prabowo, sejumlah tokoh nasional seperti Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) juga pernah dikaitkan dengan dugaan penyadapan.
Kasus-kasus tersebut mempunyai latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang berkaitan dengan alat penyadap di dalam Istana, operasi intelijen luar negeri, dan pengakuan langsung dari tokoh terkait.
Terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Kapolri Widyaiswara Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan praktik penyadapan yang dilakukan ketiganya disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Lantas, siapa saja Presiden RI yang pernah dikaitkan dengan kasus penyadapan?
Berikut catatan sejumlah kejadian penyadapan yang terjadi di Indonesia.
1.BJ Habibie (1998-1999)
Kasus penyadapan di dalam Istana Kepresidenan sempat menghebohkan publik pada masa pemerintahan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Peristiwa itu bermula pada 10 Desember 1998. Saat itu, percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib diduga direkam menggunakan mikrofon kecil yang dipasang di Kantor Presiden.
Dalam perbincangan tersebut, Habibie dan Ghalib membahas penanganan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Presiden Soeharto dan sejumlah pengusaha.
Namun rekaman percakapan tersebut baru muncul ke publik pada Februari 1999 setelah dimuat di majalah Panji Masyarakat.
Habibie terang-terangan mengutuk tindakan tersebut. Ia bahkan menyebut penyadapan tersebut sebagai kejahatan intelektual.
“Itu adalah tindak pidana intelektual (itulah tindak pidana intelektual!),” kata Habibie dikutip surat kabar Bali Post.
Habibie pun memerintahkan aparat mengusut pihak yang bertanggung jawab merekam percakapan tersebut.
Peristiwa ini menjadi salah satu skandal politik yang menyita perhatian masyarakat di awal era Reformasi.
2. Susilo Bambang Yudhoyono (2009-2013)
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menjadi sasaran pengawasan intelijen asing.
Kasus ini terungkap pada November 2013 setelah dokumen rahasia intelijen yang dibocorkan oleh mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden, dipublikasikan oleh sejumlah media internasional.
Dokumen tersebut diperoleh Australian Broadcasting Corporation (ABC) dan media Inggris The Guardian.
Dalam laporan tersebut, badan intelijen Australia diduga memantau komunikasi telepon sejumlah pejabat tinggi Indonesia, termasuk SBY.
Pemantauan dilaporkan berlangsung selama 15 hari pada bulan Agustus 2009.
Selain SBY, sejumlah nama lain juga masuk dalam daftar incaran, antara lain Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat kabinet.
Namun laporan ABC menyebutkan upaya menangkap percakapan telepon SBY tidak berhasil karena panggilan yang dipantau hanya berdurasi kurang dari satu menit.
Terungkapnya dokumen ini memicu ketegangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Pemerintahan SBY kemudian memprotes tindakan tersebut dengan memanggil kembali Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema untuk sementara, dan menghentikan sejumlah kerja sama strategis bilateral.
3.Joko Widodo (2013-2014)
Sebelum menjadi Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi juga pernah dikaitkan dengan dugaan pemasangan alat penyadap di rumah dinasnya saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo, pada Februari 2014.
Tjahjo mengungkapkan, tim pengamanan dalam negeri disebut menemukan sedikitnya tiga alat penyadap di sejumlah ruangan rumah dinas Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Perangkat tersebut dilaporkan ditemukan di ruang tamu, kamar tidur utama, dan ruang makan. Selain itu, alat serupa juga disebut akan dipasang di kendaraan operasional yang digunakan Jokowi.
Tjahjo menduga ada pihak tertentu yang sengaja memasang alat itu untuk mencari kelemahan Jokowi.
“Itu namanya kurang ajar. Kita tahu siapa pelakunya, apa kepentingannya, kita tahu. Kita juga tahu kalau ada penyusup di rombongan Bu Mega (Megawati Soekarnoputri),” kata Tjahjo di Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2014.
Temuan tersebut kemudian mendorong dilakukannya pemeriksaan dan sterilisasi sejumlah fasilitas di kediaman dan ruang kerja Jokowi.
Namun informasi terkait alat penyadap tersebut hanya asumsi yang disampaikan PDIP saat itu.
4. MegawatiSoekarnoputri (2024)
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pun mengungkapkan pengalamannya terkait dugaan penyadapan.
Pernyataan itu disampaikan Megawati saat menghadiri peresmian sekretariat baru DPP Merah Putih di Jalan Sumatra, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada 28 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Megawati mengaku sengaja membatasi penggunaan telepon seluler karena merasa dirinya termasuk orang yang kerap menjadi sasaran penyadapan.
Ia bahkan sempat bercanda bahwa dirinya seperti agen rahasia James Bond atau dikenal 007.
“Keren. Mirip James Bond. Gak percaya? Tanya saja ke yang menyadap,” kata Megawati.
Megawati pun bercerita tentang kebiasaannya meminjam ponsel pembantunya untuk menghubungi seseorang.
Hal itu dilakukan karena ia khawatir percakapan di telepon pribadinya diketahui pihak lain.
“Untuk apa ini? Dia menjawab, ‘ini gratis saat ini, yang ini gratis saat ini,’ oke, kalau saya butuh telepon, saya tanya jam berapa, di mana ponselmu? Saya mau telepon,” kata Megawati.
Ia bahkan mengaku sudah langsung menegur pihak yang diduga menyadap komunikasinya.
Meski disampaikan dengan nada bercanda, pernyataan Megawati kembali menyoroti persoalan keamanan komunikasi pribadi para tokoh nasional.
5.Prabowo Subianto (2025-2026)
Kasus terbaru mencuat pada Selasa (3/11/2026), saat Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik penyadapan tersebut.
Pelapor sebagai petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026, kata Asep dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut terjadi pada tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tersebut tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon diduga masuk ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
Angka-angka tersebut kemudian diduga disadap tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain Presiden Prabowo, dugaan sasaran penyadapan ini antara lain pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
Penyidik juga menduga akan ada perintah penghapusan file penyadapan di sistem LIMS sekitar Oktober 2026.
Selanjutnya sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file penyadapan di komputer sistem LIMS, jelas Asep.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Sejumlah barang bukti pun disita yakni 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat flash disk.
Kasus ini kemudian berujung pada pemecatan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan oleh Presiden Prabowo.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo prihatin dengan kasus yang melibatkan pejabat di lingkungan pemerintahan.
Tentu dalam kesempatan ini Pak Presiden kami mewakili beliau, Pak Presiden pernah menyampaikan keprihatinannya yang luar biasa karena dinamika ini, kata Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Pemecatan Listyo Sigit juga menandai langkah Presiden Prabowo menyikapi kasus yang saat ini masih dalam proses hukum.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














