Sabtu, 24 Oktober 2026 – 17:00 WIB
Presiden Prabowo Subianto (biru) mempersilakan Jokowi masuk ke dalam mobil. Foto: dok JPNN
jpnn.comJAKARTA – Pengamat politik Hendri Satrio atau Hensat menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka berpotensi membuka jalan politik berbeda antara Prabowo Subianto dan kubu Jokowi pada Pemilu 2029.
Menurut Hensa, keputusan tersebut sebenarnya bisa menjadi alasan bagi Prabowo, Jokowi, dan Gibran untuk menentukan arah politiknya masing-masing.
Keputusan MK bukan menjadi beban bagi Prabowo atau Gibran/Jokowi, putusan MK justru bisa menjadi solusi, alasan, jalan keluar jika ingin berpisah di tahun 2029, kata Hensa kepada wartawan, Sabtu (24/10).
Ia menilai perbedaan kepentingan politik bisa membuat kedua kubu memilih berpisah dan membangun kekuatan masing-masing.
Alasannya sederhana. Kamu tidak mau melindungiku, aku juga punya caraku sendiri. Baiklah, kita berpisah saja, katanya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membacakan putusannya terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran pada 6 Oktober 2026. Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima sehingga Gibran tidak didiskualifikasi.
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA. Mahkamah juga menilai KPU gagal memeriksa persyaratan administrasi pencalonan.
Hensa melihat dinamika politik yang terjadi belakangan ini sebagai sinyal bahwa hubungan Prabowo dengan Jokowi dan Gibran berpotensi berubah menjelang Pilpres 2029.
Pengamat politik Hendri Satrio menilai keputusan MK terkait syarat pendidikan Gibran berpotensi membuka jalan politik berbeda antara kubu Prabowo dan kubu Jokowi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














