Suka artikel ini? Dukung jurnalisme Berita.com dengan scan QRIS di bawah ini melalui m-banking atau e-wallet.
Simpan QRIS
Ringkasan
-
•
Prabowo Subianto menerima tim penyusun UU Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026). -
•
Pemerintah menempatkan kedaulatan data sebagai landasan integritas nasional, keamanan informasi, dan ketahanan siber di tengah pesatnya digitalisasi. -
•
Penyusunan regulasi melibatkan DPR, akademisi, serta kementerian dan lembaga untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi dan akuntabel.
INFORMASI.COM, Jakarta – Data bukan sekedar kumpulan angka yang disimpan di komputer pemerintah. Di tengah semakin maraknya penggunaan teknologi digital, kemampuan negara dalam mengelola, mengamankan, dan mengintegrasikan data menjadi isu terkait kedaulatan negara.
Pentingnya kedaulatan data ditegaskan Presiden Prabowo Subianto saat menerima Tim Gabungan Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Rapat tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan peraturan yang melibatkan unsur legislatif, akademisi, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Bapak Presiden menekankan bahwa kedaulatan data merupakan landasan penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah digitalisasi,” demikian pernyataan yang dikutip dari postingan di akun media sosial @sekretariat.kabinet.
Penyusunan UU Satu Data Indonesia diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi, aman dan akuntabel. Pemerintah juga menempatkan integrasi data sebagai upaya meningkatkan akurasi pelayanan publik sekaligus memperkuat perlindungan informasi.
Integrasi Data Pemerintah Menjadi Fokus
Salah satu permasalahan yang perlu dijawab melalui penguatan tata kelola data nasional adalah perlunya informasi yang terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integrasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung pertukaran informasi yang lebih aman antar pihak terkait.
Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber, demikian bunyi pernyataan dalam unggahan Sekretariat Kabinet.
Selain peningkatan kualitas layanan publik, penyusunan aturan ini juga mencakup upaya penguatan keamanan dan akuntabilitas pengelolaan data. Pemerintah menempatkan kedua aspek tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan data Indonesia di tengah perkembangan teknologi digital.
DPR, Akademisi dan Pemerintah Terlibat dalam Perumusan
Pembahasan UU Satu Data Indonesia melibatkan sejumlah pihak dari lembaga legislatif, kalangan akademisi, serta kementerian dan lembaga pemerintah. Keterlibatan berbagai elemen terlihat dari kehadiran sejumlah pejabat dan akademisi dalam pertemuan dengan Prabowo.
Dari DPR RI hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University, Prof Dr Sofyan Sjaf, Sekretaris Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Teni Widuriyanti, dan Ketua Badan Keahlian DPR RI, Prof Dr Bayu Dwi Anggono.
Penyusunan peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi dan akuntabel. Pemerintah mengarahkan pemanfaatan data untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat keamanan pertukaran informasi, dan menjaga kedaulatan Indonesia di era digital.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














