Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulangkan 34 orang yang ditangkap saat terjadi kericuhan pasca demonstrasi demo 28 Oktober di Gedung DPRD DIY atau di sekitar kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10) malam lalu.
Melalui keterangan tertulis, Polda DIY mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial terkait peserta aksi yang disebut masih ditahan usai aksi demonstrasi kemarin.
Dalam keterangannya, Polda DIY menyebut 34 orang tersebut mendapat perlindungan saat kerusuhan terjadi di Gedung DPRD DIY. Mereka sudah dipulangkan setelah menjalani proses penanganan oleh petugas.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, langkah polisi dalam menangani dinamika aksi tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Pendataan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilindungi merupakan bagian dari penanganan situasi di lapangan.
“Sebanyak 34 orang yang kami berikan perlindungan saat terjadi kerusuhan di Gedung DPRD DIY telah dipulangkan dan dijemput oleh keluarga dan LBH Yogyakarta,” kata Ihsan dalam keterangannya, Kamis (29/10) malam.
Penanganan ini, menurut Ihsan, merupakan bagian dari upaya Polda DIY menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca dinamika aksi yang berakhir ricuh.
Ia juga memastikan polisi mengedepankan langkah proporsional dalam penanganan setiap kejadian, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Selain itu, lanjutnya, Polda DIY mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu menjaga situasi di Yogyakarta tetap aman dan kondusif.
Ia meminta seluruh masyarakat bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang beredar di media sosial dan pastikan kebenarannya melalui sumber resmi. Polri berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dengan tetap mengedepankan peraturan yang berlaku,” kata Ihsan.
Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Umum LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya membenarkan adanya pemulangan 34 orang yang diamankan petugas, sebagaimana keterangan tertulis Polda DIY.
Royan menegaskan, LBH tetap melakukan pendampingan dan penjagaan hingga semua orang dibebaskan, meski diamankan petugas agar tidak bertemu dengan massa yang ditahan.
“Kami terpaksa menggunakan kekerasan tadi malam untuk memaksa masuk ke Mapolda. Kami ditahan polisi agar tidak bertemu dengan orang yang ditahan,” kata Royan.
Saat itu, kata Royan, polisi berdalih masih melakukan pemeriksaan kesehatan dan lain sebagainya.
“Kami tidak setuju, karena belum ada kejelasan status mereka di dalam,” kata Royan.
(Gambas: Video CNN)
Kronologi versi LBH Jogja
Sementara itu, LBH Yogyakarta telah merilis kronologis peristiwa yang terjadi pada akhir Demo 28 Oktober melalui situs resminya yang bertajuk ‘Kronologi Aksi Demonstrasi Memperingati Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026: Meningkatnya Kekerasan dan Penanganan Represif di Yogyakarta‘.
Catatan LBH mencatat beberapa fase aksi demonstrasi memperingati Hari Sumpah Pemuda di Yogyakarta pada 28 Oktober 2026 yang awalnya berlangsung kondusif hingga ketegangan meningkat sejak sore hingga dini hari tanggal 29 Oktober.
Catatan LBH juga mencatat adanya dugaan pemblokiran akses dari area Gedung DPRD DIY menuju Titik Nol Kilometer, penggunaan gas air mata, pengerahan pasukan dalam jumlah besar, dan pengepresan massa di Jalan Malioboro.
Menurut LBH, ini merupakan rangkaian peristiwa yang menimbulkan keprihatinan serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi di depan umum.
Melalui keterangannya, LBH juga menyebutkan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2026 hingga pukul 18.00 WIB kemarin, jumlah pengaduan yang diterima terkait pengunjuk rasa yang ditangkap, hilang, atau ditahan mencapai 48 pengaduan.
Dari total 48 orang tersebut, 14 orang diantaranya sudah kembali ke rumah, 8 orang diamankan polisi, 26 orang belum diketahui keberadaannya. Sementara itu, Polda DIY diperkirakan telah menahan 34 orang hingga 29 Oktober pukul 18.30 WIB.
(anak/anak-anak)
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














