Kapolres Pelalawan Berikan Penghargaan dan Tegaskan Anggota PTDH Terlibat Narkoba

- Redaksi

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WISATAWAN – Polres Pelalawan menggelar Upacara Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) personel pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., SIK, MH, Petugas Upacara, Kasatlantas AKP Zahratul Aulia Harun, S.Tr.K., SIK dan Komandan Upacara Kepala Satreskrim IV Ipda Rizky Muhammad Alfiansyah, S.Tr.K.

Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, PJU, petugas, bintara dan ASN.

Rangkaian upacara yang dilaksanakan di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan antara lain memberi hormat kepada pasukan, laporan komandan, pembacaan keputusan Kapolri, penyerahan piagam penghargaan, pembacaan keputusan PTDH, penulisan foto personel PTDH secara absen, pesan dan doa.

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/84/X/2026 kepada Bripda Merkan Siburian Ba ​​Satlantas Polres Pelalawan atas prestasinya meraih Juara 1 Kejuaraan Nasional Satria Pencak Silat Remaja Indonesia Kelas F Putra Dewasa 70-75 kg, kata AKBP Ahmad Nur Ari.

Satu orang yang berprestasi dapat reward, satu lagi terlibat narkoba di PTDH

Sedangkan PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/482/IX/2026 terhadap Brigpol May Elbert Shigen Telaumbanua Ba Sat Samapta Polres Pelalawan TMT 4 Oktober 2026.

Brigpol May Elbert terbukti melanggar kode etik berdasarkan LP-A/02/I/2026/Propam tanggal 19 Januari 2026 dengan hasil urin positif mengandung Amfetamin dan Sabu, kata Kapolres.

Pelanggaran tersebut melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Dalam pesannya, Kapolri menekankan zero toleransi terhadap narkoba dan mengingatkan seluruh personel untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Saya mengapresiasi Bripda Merkan Siburian yang telah mengharumkan nama lembaga, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” tutupnya.

(ed)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Singapura Tegas Korporasi Penyebab Karhutla, Masyarakat Ibaratkan Era Jokowi, Sinar Mas Didenda Rp7,8 Triliun dan Hanya Dibayar Rp78,5 Miliar, Ujung-ujungnya Anak Pemilik Sinar Mas Berbisnis dengan Anak Jokowi
M 5.3 Gempa Guncang Laut Banda Papua Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Prakiraan Cuaca BMKG 30 Oktober 2026, Waspadai Cuaca Ekstrem
Mimika Diskop Pastikan KDMP Atuka Tetap Berjalan, Dikonfirmasi 2 Pendamping
Cuaca Simeulue Hari Ini, 30 Oktober 2026: Hujan Ringan dengan Suhu 24-27 °C
Demonstrasi mahasiswa Indramayu memanas, 3 orang luka-luka
Tinjauan Lengkap – Wacana MBG Masuk Kurikulum Sekolah, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang
BGN Menghemat Anggaran Program MBG Rp 44 Triliun dalam 100 Hari
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:20 WIB

Singapura Tegas Korporasi Penyebab Karhutla, Masyarakat Ibaratkan Era Jokowi, Sinar Mas Didenda Rp7,8 Triliun dan Hanya Dibayar Rp78,5 Miliar, Ujung-ujungnya Anak Pemilik Sinar Mas Berbisnis dengan Anak Jokowi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:01 WIB

M 5.3 Gempa Guncang Laut Banda Papua Barat, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Pelalawan Berikan Penghargaan dan Tegaskan Anggota PTDH Terlibat Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Prakiraan Cuaca BMKG 30 Oktober 2026, Waspadai Cuaca Ekstrem

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Mimika Diskop Pastikan KDMP Atuka Tetap Berjalan, Dikonfirmasi 2 Pendamping

Berita Terbaru

Headline

Prakiraan Cuaca BMKG 30 Oktober 2026, Waspadai Cuaca Ekstrem

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:20 WIB