PALEMBANG (Lentera) – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) membeberkan data penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2026, sebanyak 20 korporasi sudah masuk tahap penyidikan. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang pemeriksaannya mencakup 16 korporasi.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana mengatakan, selain korporasi, Polda Sumsel juga menangani sejumlah kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Data polisi mencatat 42 laporan polisi dengan 52 tersangka dalam satu kelompok kasus. Sedangkan kelompok kasus lainnya mencakup 20 laporan polisi dengan satu tersangka.
Ia menegaskan, Polda Sumsel akan terus memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah atau investigasi berbasis ilmiah. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti sekaligus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel.
Penambahan empat korporasi ini menunjukkan penyidik masih mengembangkan manajemen perkara untuk mengusut dugaan tindak pidana karhutla, ujarnya, seperti dikutip Tribratanews, Sabtu (24/10/2026).
Dalam proses penegakan hukumnya, penyidik juga mendata luas lahan terkait kasus karhutla. Luas tanah yang tercatat dalam gugatan mencapai 133,81 hektare, sedangkan luas tanah yang disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare.
Penyidik juga terus memproses perkara melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyidikan hingga penyerahan berkas ke kejaksaan untuk diperiksa. Sejumlah berkas masih harus dilengkapi sesuai instruksi jaksa.
Penerapan penyidikan tindak pidana ilmiah merupakan salah satu langkah Polda Sumsel untuk memperkuat alat bukti dalam kasus karhutla. Melalui pendekatan ini, penyidik mempelajari bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 108 dan Pasal 116 yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup dan tanggung jawab korporasi.
Penerapan pasal pada masing-masing perkara tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Sejumlah korporasi yang terlibat dalam penanganan kasus karhutla tersebar di beberapa wilayah Sumsel, antara lain Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.
Polda Sumsel menegaskan, penanganan kasus karhutla tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, namun juga mendukung perlindungan lingkungan hidup dan mencegah terulangnya kembali karhutla di daerah tersebut.
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













