Polda Sumsel Tangani 20 Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

- Redaksi

Minggu, 25 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG (Lentera) – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) membeberkan data penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang tahun 2026, sebanyak 20 korporasi sudah masuk tahap penyidikan. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya yang pemeriksaannya mencakup 16 korporasi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana mengatakan, selain korporasi, Polda Sumsel juga menangani sejumlah kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Data polisi mencatat 42 laporan polisi dengan 52 tersangka dalam satu kelompok kasus. Sedangkan kelompok kasus lainnya mencakup 20 laporan polisi dengan satu tersangka.

Ia menegaskan, Polda Sumsel akan terus memperkuat penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan pendekatan investigasi kejahatan ilmiah atau investigasi berbasis ilmiah. Langkah ini diambil untuk memperkuat bukti sekaligus mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumsel.

Penambahan empat korporasi ini menunjukkan penyidik ​​masih mengembangkan manajemen perkara untuk mengusut dugaan tindak pidana karhutla, ujarnya, seperti dikutip Tribratanews, Sabtu (24/10/2026).

Dalam proses penegakan hukumnya, penyidik ​​juga mendata luas lahan terkait kasus karhutla. Luas tanah yang tercatat dalam gugatan mencapai 133,81 hektare, sedangkan luas tanah yang disegel diperkirakan mencapai 811,49 hektare.

Penyidik ​​juga terus memproses perkara melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyidikan hingga penyerahan berkas ke kejaksaan untuk diperiksa. Sejumlah berkas masih harus dilengkapi sesuai instruksi jaksa.

Penerapan penyidikan tindak pidana ilmiah merupakan salah satu langkah Polda Sumsel untuk memperkuat alat bukti dalam kasus karhutla. Melalui pendekatan ini, penyidik ​​mempelajari bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan sebelum menentukan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik ​​mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk Pasal 108 dan Pasal 116 yang berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup dan tanggung jawab korporasi.

Penerapan pasal pada masing-masing perkara tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Sejumlah korporasi yang terlibat dalam penanganan kasus karhutla tersebar di beberapa wilayah Sumsel, antara lain Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.

Polda Sumsel menegaskan, penanganan kasus karhutla tidak hanya bertujuan untuk penegakan hukum, namun juga mendukung perlindungan lingkungan hidup dan mencegah terulangnya kembali karhutla di daerah tersebut.

Redaktur: Lutfiyu Handi

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Jokowi Hadiri Rakor PSI Kabupaten Bogor
Demonstrasi Kisruh di Prancis, Hampir 1.000 Orang Ditangkap
UPDATE: Cuaca Buruk Batalkan Pemanasan MotoGP Austria, Jadwal Balapan Direvisi
Gibran Didesak Mundur, Guntur Romli: Bukan Hanya Tuntutan PDIP Saja
BMKG Waspada Hujan Lebat dan Petir di 6 Wilayah Riau Hari Ini, Simak Daftarnya
Foto Menkes Pakai Tabung Oksigen Viral, Kemenkes Klarifikasi: Bukan Karena Sesak Nafas, Ini Faktanya
Demonstrasi lanjutan kembali terjadi di Prancis, 135 orang ditangkap
Asta Cita Tak Berikan Hasil Memuaskan, Sebaiknya Prabowo-Gibran Mulai Evaluasi Komprehensif
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Jokowi Hadiri Rakor PSI Kabupaten Bogor

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Demonstrasi Kisruh di Prancis, Hampir 1.000 Orang Ditangkap

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:40 WIB

UPDATE: Cuaca Buruk Batalkan Pemanasan MotoGP Austria, Jadwal Balapan Direvisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Polda Sumsel Tangani 20 Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Gibran Didesak Mundur, Guntur Romli: Bukan Hanya Tuntutan PDIP Saja

Berita Terbaru

Headline

Jokowi Hadiri Rakor PSI Kabupaten Bogor

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:20 WIB

Headline

Demonstrasi Kisruh di Prancis, Hampir 1.000 Orang Ditangkap

Minggu, 25 Okt 2026 - 09:01 WIB