Oleh: Ijang Faisal
Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Bandung
Penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh nasional merupakan peristiwa yang tidak bisa dianggap sebagai perkara pidana biasa. Kasus ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu hubungan antara kekuasaan, loyalitas politik, penyalahgunaan wewenang, dan masa depan supremasi hukum di Indonesia.
Berdasarkan informasi Bareskrim Polri pada 3 November 2026, dugaan penyadapan tersebut terjadi sepanjang tahun 2025–2026. Tiga petinggi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik terkait kegiatan tersebut.
Jika semua tuduhan tersebut terbukti, maka masalahnya bukan semata-mata soal penyadapan komunikasi pribadi secara tidak sah. Lebih lanjut, tindakan ini berpotensi menunjukkan bagaimana instrumen negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi kepentingan publik justru disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sah.
Di negara demokratis, penyadapan tanpa dasar hukum merupakan ancaman terhadap kebebasan warga negara, perlindungan privasi, dan integritas administrasi pemerintahan. Apalagi jika aksinya menyasar Presiden Republik Indonesia.
Pertanyaan mendasarnya kemudian bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan tersebut, namun untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan, siapa yang diuntungkan, dan apakah ada jaringan kekuasaan yang mempengaruhi tindakan tersebut.
Bayangan Kekuasaan Jokowi
Membaca persoalan ini, ada satu dimensi politik yang sulit diabaikan, yakni sejarah hubungan Listyo Sigit Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo.
Dari sisi kepentingan politik, sulit untuk tidak mengaitkan tindakan yang diduga dilakukan Listyo Sigit Prabowo dengan relasi kekuasaan yang dibangunnya dengan Joko Widodo. Namun hubungan politik tersebut harus dipahami sebagai pintu masuk untuk mengajukan pertanyaan kritis, bukan sebagai bukti bahwa Jokowi memerintahkan atau mengetahui penyadapan tersebut.
Listyo merupakan salah satu pejabat kepolisian yang jalur kariernya memiliki kedekatan sejarah dengan lingkungan pemerintahan Jokowi. Fakta relasi kekuasaan tersebut relevan untuk dikaji, terutama ketika muncul dugaan penyalahgunaan instrumen negara terkait kepentingan politik.
Dari perspektif komunikasi politik, kekuasaan tidak hanya berjalan melalui jabatan formal. Kekuasaan juga dapat beroperasi melalui jaringan kepercayaan, hubungan patronase, loyalitas pribadi, dan distribusi informasi strategis.
Oleh karena itu, pergantian pemerintahan tidak serta merta mengakhiri pengaruh politik pemerintahan sebelumnya. Jaringan kekuasaan dapat bertahan melalui hubungan pribadi dan institusional, meskipun kepemimpinan formal telah berubah.
Namun perlu ditegaskan bahwa keberadaan jaringan politik tidak serta merta membuktikan adanya konspirasi kriminal.
Di sinilah letak tugas besar aparat penegak hukum. Investigasi perlu menjawab apakah dugaan penyadapan tersebut merupakan tindakan individu, penyalahgunaan wewenang oleh sekelompok pejabat, atau merupakan bagian dari pola hubungan kekuasaan yang lebih luas.
Jika ada bukti yang mengarah ke pihak lain, termasuk mantan pejabat negara, penyidik tak perlu ragu untuk menindaklanjutinya. Sebaliknya, jika tidak ada bukti, negara wajib melindungi hak dan kehormatan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kritik politik boleh saja tajam, namun kesimpulan hukum tetap harus bertumpu pada bukti.
Ketika Informasi Menjadi Instrumen Kekuasaan
Dalam kajian komunikasi politik, informasi merupakan salah satu sumber kekuasaan yang paling krusial. Mereka yang mengontrol informasi bisa mendapatkan keuntungan dalam membaca keputusan, memetakan kekuatan politik, dan bahkan mempengaruhi perilaku aktor lain.
Michel Foucault menjelaskan bahwa pengetahuan dan kekuasaan mempunyai hubungan yang erat. Dalam konteks negara modern, penguasaan informasi dapat menjadi sarana pengawasan dan pengendalian.
Sebab, dugaan penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh nasional tidak bisa dilihat dari aspek teknis penggunaan alat komunikasi.
Permasalahannya juga menyangkut kemungkinan penyalahgunaan informasi sebagai instrumen kekuasaan.
Jika penyadapan dilakukan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, timbul pertanyaan penting: mengapa informasi tersebut dikumpulkan? Apakah untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, atau tujuan lain yang belum diungkapkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti digital, alur perintah, penggunaan hasil penyadapan, dan pemeriksaan pihak terkait.
Masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan yang memadai, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan dan keamanan negara.
Sebab, demokrasi akan kehilangan makna jika instrumen negara digunakan untuk menguasai kekuasaan politik secara ilegal, sedangkan masyarakat tidak memiliki jaminan bahwa praktik serupa tidak akan terjadi pada mereka.
Ujian Kepemimpinan Polisi
Langkah Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam menangani kasus ini menjadi momen penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka menunjukkan proses penegakan hukum bisa menjangkau pejabat yang pernah menduduki jabatan tertinggi di institusi kepolisian.
Namun, keberanian ini tidak berhenti pada identifikasi tersangka.
Polri harus membuktikan bahwa penyidikan dilakukan secara independen, transparan, profesional, dan bebas dari campur tangan kepentingan politik.
Penyidikan perlu menelusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengakses hasil penyadapan, dan untuk tujuan apa informasi tersebut digunakan.
Yang lebih penting lagi, perlu dipastikan apakah ada pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau mendapatkan manfaat dari tindakan tersebut.
Dalam konteks ini, hubungan historis dengan pemerintahan Jokowi bisa menjadi salah satu aspek yang diuji jika ditemukan bukti yang relevan.
Jangan sampai hukum hanya mampu menjangkau tangan-tangan yang bekerja, namun tidak berani menjajaki kemungkinan adanya kontrol dari pihak-pihak. Namun, hukum tidak boleh dipaksakan untuk menetapkan seseorang bersalah hanya karena tekanan opini masyarakat.
Kedua hal ini sama-sama berbahaya bagi demokrasi.
Jangan Biarkan Negara Didominasi oleh Loyalitas Pribadi
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting tentang hubungan antara pejabat negara dan kekuasaan politik.
Dalam sistem demokrasi, kesetiaan pejabat publik harus diberikan kepada konstitusi, hukum, dan kepentingan negara, bukan kepada individu yang mengangkatnya.
Pergantian Presiden harus diikuti dengan kesetiaan yang konsisten dari seluruh aparatur negara terhadap pemerintahan yang sah dan aturan konstitusi.
Loyalitas politik pribadi tidak boleh mengalahkan kewajiban institusional.
Jika seorang pejabat masih menempatkan kepentingan pribadi atau jaringan politik tertentu di atas kepentingan negara, sebenarnya yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu, tapi juga wibawa lembaga.
Oleh karena itu, persoalan ini harus menjadi momentum evaluasi sistem pengangkatan pejabat strategis, pengawasan penggunaan kewenangan, dan mekanisme akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Kita tidak boleh terus-terusan membangun lembaga yang kuat kewenangannya, tapi lemah pengawasannya.
Memisahkan Masalah Hukum dan Kepentingan Politik
Perkembangan kasus ini berpotensi memunculkan berbagai spekulasi politik, termasuk yang mengaitkannya dengan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Namun koneksi politik tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran konstitusi.
DPR memang memiliki kewenangan pengawasan dan mekanisme konstitusional terhadap pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Namun penggunaan mekanisme tersebut memerlukan alasan konstitusional dan proses pembuktian yang sah.
Oleh karena itu, jika ada informasi mengenai dugaan keterlibatan pejabat negara lain, DPR bisa menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Dengan demikian, penyelesaian perkara tetap berorientasi pada pencarian kebenaran, bukan sekadar menjadi ajang pertarungan kepentingan politik.
Momentum untuk Membersihkan Tata Kelola Ketenagalistrikan
Ada beberapa langkah penting yang perlu segera dilakukan.
Pertama, Polri harus mengungkap tuntas konstruksi dugaan penyadapan, termasuk alur perintah, penggunaan hasil penyadapan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti.
Kedua, pemerintah bersama DPR perlu memperkuat pengaturan dan pengawasan penyadapan agar tidak ada celah penyalahgunaan wewenang. Setiap tindakan penyadapan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang ketat dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Ketiga, perlu dilakukan audit independen terhadap tata kelola sistem penyadapan pada instansi yang berwenang, dengan tetap menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan keamanan negara.
Keempat, penguatan meritokrasi dan profesionalisme aparatur negara harus menjadi prioritas. Penunjukan pejabat strategis tidak boleh hanya mengandalkan kedekatan personal atau loyalitas politik.
Kelima, DPR dan masyarakat sipil harus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, proporsional, dan berkelanjutan.
Tujuannya bukan untuk melemahkan negara, melainkan untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai batas hukum dan konstitusi.
Menegakkan Hukum, Menjaga Martabat Nasional
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan ujian serius bagi perjalanan demokrasi Indonesia.
Kasus ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menghadirkan sejumlah tersangka, lalu menyisakan pertanyaan terkait motif, jaringan, dan kepentingan di baliknya yang menggantung tanpa jawaban.
Di sisi lain, penyidikan tidak boleh diarahkan untuk memenuhi keinginan politik tertentu tanpa didukung bukti.
Nama Joko Widodo, Listyo Sigit Prabowo, atau tokoh lainnya harus ditempatkan dalam asas hukum yang sama. Tidak ada seorang pun yang kebal dari penyelidikan jika ada dasar hukum yang memadai, namun tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya karena koneksi politiknya.
Di sinilah keberanian dan kedewasaan institusi penegak hukum diuji.
Negara hukum tidak boleh mengenal orang-orang yang terlalu hebat untuk diperiksa, namun juga tidak boleh mengenal orang-orang yang terlalu mudah dikorbankan untuk memuaskan kemarahan masyarakat.
Pada akhirnya, bangsa ini memerlukan keberanian untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan serta kebijaksanaan untuk menjaga keadilan.
Sebab, yang paling berbahaya bagi demokrasi bukan hanya ketika kekuasaan disalahgunakan, namun ketika penyalahgunaan itu dibiarkan karena pelakunya mempunyai hubungan dengan orang-orang berpengaruh.
Kekuasaan bisa berubah, tapi hukum tidak bisa mengubah kesetiaan. Loyalitas penyelenggara negara harus tetap pada konstitusi, bukan pada bayang-bayang kekuasaan masa lalu.
Dan jika bangsa ini ingin membangun demokrasi yang sehat, maka penegak hukum harus berani menelusuri akar permasalahannya, siapapun pelakunya.
Sebab, negara yang berwibawa bukanlah negara yang paling baik dalam mengawasi rakyat dan pemimpinnya, melainkan negara yang paling berani dalam mengawasi kekuasaannya sendiri. Wallahu’alam
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














