Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto di Indonesia, Ini Perubahannya

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) yang mengatur penyesuaian nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak serta besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk pada transaksi aset kripto. Regulasi ini mulai berlaku pada 4 Februari 2025 dan menyesuaikan tarif PPN baru sebesar 12% yang diterapkan sejak 1 Januari 2025.

Dalam regulasi terbaru, pemerintah menetapkan skema penghitungan PPN untuk transaksi aset kripto sebagai berikut: untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang terdaftar di Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tarif yang dikenakan adalah [1% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

Sementara itu, untuk penyerahan aset kripto oleh penjual melalui PMSE yang bukan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif yang berlaku adalah [2% x (11/12)] x 12% x nilai transaksi aset kripto.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyambut baik penerbitan PMK 11/2025 dan menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi industri kripto. “Kami mengapresiasi langkah regulator dalam mengatur pajak transaksi kripto dengan skema yang lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan industri. Ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital,” ujarnya.

Tokocrypto, sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang berlisensi penuh, menyesuaikan tarif pajak transaksi di platformnya guna mematuhi ketentuan PMK 11/2025. Berdasarkan regulasi ini, Tokocrypto akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi aset kripto, yang mulai berlaku efektif pada 20 Februari 2025.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan layanan terbaik bagi para pengguna kami. Kami percaya bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” tambah Iqbal.

Selain itu, Tokocrypto juga akan terus berupaya untuk meningkatkan edukasi dan literasi kripto di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat memahami potensi dan risiko investasi kripto, serta cara berinvestasi yang aman dan bertanggung jawab.

“Kami menyadari bahwa edukasi dan literasi kripto sangat penting untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aset kripto,” jelas Wan Iqbal.

Nilai Pajak Kripto Melonjak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mencatat bahwa hingga Januari 2025, penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,19 triliun. Sejak diberlakukan pada 2022, penerimaan pajak kripto menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Pada 2022, total pajak yang dikumpulkan sebesar Rp246,45 miliar, mengalami penurunan menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. Namun, pada 2024 jumlahnya melonjak signifikan menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga Januari 2025 telah mencapai Rp107,11 miliar. “Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan transaksi aset kripto di Indonesia, yang didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak serta kepastian regulasi yang diterapkan pemerintah,” jelas Iqbal.

Dengan adanya kepastian regulasi ini, diharapkan transaksi aset kripto di Indonesia semakin meningkat karena pengguna memiliki pemahaman yang lebih jelas terkait kewajiban pajak mereka. Regulasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor serta mendorong pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia secara berkelanjutan.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang sebelumnya terdaftar resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan lebih dari 4 juta pengguna, memegang posisi kuat di pasar Indonesia dengan lebih dari 380 token/koin yang diperdagangkan, serta mendapatkan dukungan dari Binance, platform global exchange No.1 di dunia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tetap Buka Di Akhir Pekan, Perpustakaan Payakumbuh Perluas Akses Literasi dan Ruang Publik Edukatif
Refleksi 55 Tahun Payakumbuh, DPRD Titip Harapan pada Kepemimpinan Baru
Disnakerperin Payakumbuh Dorong Penguatan Industri Daerah lewat Pelatihan, Sertifikasi, dan Klaster IKM Sepanjang 2025
LRT Jabodebek Hadir Dekat dengan Aktivitas Masyarakat, Terhubung dengan Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Publik
Mau Coba Konsisten Investasi? Coba Lakukan Ini
Rayakan Hari Batik Nasional, BRI-MI Wujudkan Harmoni Budaya dan Investasi Bersama Amanda Hartanto
MIND ID Dorong 10.000 UMK Naik Kelas, Wujudkan Ekonomi Kerakyatan di Daerah
Ratusan Peserta Ramaikan Zumba Party di Marianna Resort dan Convention Tuktuk Samosir

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02 WIB

Wawako Elzadaswarman Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Lewat Bimtek ASWAKADA

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Payakumbuh Tanam 3.000 Bibit Pisang, Perkuat Sentra Hortikultura dan Ekonomi Petani

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Penegakan Perda Sesuai Koridor Hukum dan Kewenangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Seluruh Laporan Diproses Sesuai Aturan, Penegakan Perda Berjalan Sesuai Ketentuan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:38 WIB

Akbarul Fahmi: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Jadi Prioritas

Senin, 13 Juli 2026 - 09:32 WIB

KUA Payakumbuh Selatan ajak ASN dukung gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05 WIB

Menyulap Lahan Tidur Hingga Digitalisasi Layanan, Strategi Sapaku Bidik Kelurahan Terbaik Nasional

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:12 WIB

FORKI Kota Payakumbuh Raih Peringkat 5 pada Kejurprov FORKI Sumbar di Pasaman

Berita Terbaru

One moment, please...
Loader
Please wait while your request is being verified...