Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik wacana hak angket untuk mengusut polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, Manuver politik ini langsung mendapat perlawanan sengit dari jajaran relawan loyalis Gibran y.
Dewan Pertimbangan Gibranisti, Ade Darmawan, menepis seluruh urgensi pembentukan Hak angket. Menurut dia, langkah yang dilakukan partai berlambang banteng itu dan fraksi pendukung angket lainnya tak lebih dari politisasi hukum tingkat tinggi.
Baca juga: Terseret Kontroversi Ijazah Gibran, Yusril Diminta Ulangi Sejarah ‘Mundurnya Presiden Soeharto’
“Saya kira persoalan ini sudah masuk politik hukum, sudah mempolitisasi hukum. Artinya, bagi anggota dewan, kalau bicara anggota dewan tidak ada urgensinya,” kata Ade Darmawan, dikutip Rabu (28/10/2026).
Ade membedah konsekuensi logis dari bergulirnya hak angket yang pada akhirnya bisa berujung pada wacana pemakzulan (pelengseran) melawan Wakil Presiden Gribran.
Ia mengingatkan, proses konstitusional memerlukan persetujuan dua pertiga anggota dan memerlukan biaya politik dan logistik yang besar. Di tengah tantangan perekonomian global, memaksa majelis umum menghadapi polemik yang dianggap berstatus bersih dan jernih dalam perselisihan pemilu presiden lalu merupakan tindakan yang kontraproduktif.
“Ini tidak mendesak, itu yang pertama. Kedua, sudah selesai. Lalu kalau ini dibicarakan tentu masyarakat juga akan melihat, ‘Apakah bangsa ini mau menghambur-hamburkan anggarannya lagi hanya karena hal yang tidak mendesak’,” jelas Ade.
Ade menantang anggota dewan untuk mengedepankan fungsi legislasi yang berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, dibandingkan menghamburkan uang negara untuk menyulut api konflik pasca pemilu.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan partainya sangat terbuka menyambut ajakan dialog dari fraksi lain.
Hasto membeberkan fakta persidangan yang membenarkan tidak adanya bukti ijazah SMA atau dokumen sederajat Gibran. Ia juga menyoroti indikasi adanya intervensi kekuasaan dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ya, kami membuka ruang dialog. Bagaimanapun, putusan pengadilan jelas mengingatkan kita bahwa putusan ini merupakan upaya kesengajaan. penyalahgunaan kekuasaan“ucap Hasto.
Selain itu, ia juga mengisyaratkan adanya “pasal ajaib” di lembaga pemilu yang dinilainya khusus didedikasikan untuk meloloskan pencalonan Gibran.
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan, pihaknya siap menunjukkan dokumen ijazah dari jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sarjana (S1) dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen hukum dari Pasal 83 UU Nomor 5 Tahun 1986. Pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan aktivis pendidikan bernama Mercy Sihombing.
Baca Juga: BEM UI Hari Ini Demo di Bundaran HI: Ada Lima Tuntutan Krusial untuk Prabowo
Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan langsung terhadap objek sengketa yang sedang diperiksa dalam proses persidangan dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait atau intervensi, kata Rullyandi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














