Payakumbuh sahkan empat perda strategis untuk perkuat layanan publik dan tata kelola pemerintahan

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh – Penguatan akses bantuan hukum, penataan organisasi perangkat daerah, serta penyelarasan regulasi menjadi fokus empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disahkan DPRD dan Pemko Payakumbuh menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang di gelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh, Selasa (23/06/2026).

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan keempat perda tersebut menjadi landasan strategis bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Empat ranperda yang telah disetujui menjadi perda ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis bagi Kota Payakumbuh ke depan,” kata Wako Zulmaeta.

Empat ranperda yang disahkan tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Menurut Zulmaeta, pemerintah daerah dan DPRD menyelesaikan pembahasan empat ranperda tersebut melalui rapat kerja antara tim penyusun ranperda, panitia khusus DPRD, serta komisi bersama mitra kerja sebelum mencapai persetujuan bersama.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras sehingga lahir produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah,” ujarnya.

Pada sektor perlindungan hukum, Pemko Payakumbuh menilai perda penyelenggaraan bantuan hukum sebagai instrumen penting untuk memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses yang sama terhadap keadilan.

Perda tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum dalam APBD sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kedudukan yang lemah dan ketidakmampuan ekonomi seseorang tidak boleh menghalangi yang bersangkutan mendapatkan keadilan. Pendampingan hukum merupakan bagian dari perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Selain itu, Pemko Payakumbuh juga mencabut Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan guna menyelaraskan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pencabutan perda ini bertujuan menyelaraskan produk hukum daerah agar sinkron dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi lembaga kemasyarakatan di Kota Payakumbuh,” ujar Zulmaeta.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian kelembagaan melalui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Kami berharap perubahan susunan perangkat daerah ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat efektivitas kinerja pemerintahan, dan menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” katanya.

Sementara itu, dalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemko Payakumbuh mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp782,43 miliar atau 102,57 persen dari target sebesar Rp762,79 miliar.

Realisasi belanja daerah mencapai Rp765,45 miliar atau 89,95 persen dari pagu sebesar Rp851 miliar, sedangkan penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp88,21 miliar atau 100 persen dari target yang ditetapkan.

“Kami akan terus meningkatkan dan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan masukan DPRD dan rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumatera Barat demi kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya. (red)

Editor : Rachmail Gucci

Sumber Berita: Pemko Payakumbuh

Berita Terkait

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul
Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja
DLH Way Kanan Minta MBG Kitchen Manfaatkan Sampah untuk Membuat Belatung
BPOM-Polri Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih
Tanggapan KPU atas keputusan MA yang membatalkan Suket Gibran
Polri Pastikan Tidak Ada Impunitas dalam Penyidikan AKBP Ady Herwiyanto
MBG Dibiayai Pajak, 6.097 Dapur Ditangguhkan Karena Pelaporan Tidak Terorganisir
Guru PPPK Riau Demo ke DPRD, Tuntut Kenaikan TPP untuk Perjelas Status

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:53 WIB

Ketua DPRD Payakumbuh Tekankan Dukungan Pendidikan untuk Cetak SDM Unggul

Senin, 2 November 2026 - 21:31 WIB

Pernah Raih Juara Umum, 71 Siswa IPHI Payakumbuh Kembali Bidik Prestasi di Piala Raja

Senin, 2 November 2026 - 15:00 WIB

DLH Way Kanan Minta MBG Kitchen Manfaatkan Sampah untuk Membuat Belatung

Senin, 2 November 2026 - 14:40 WIB

BPOM-Polri Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 2 November 2026 - 14:20 WIB

Tanggapan KPU atas keputusan MA yang membatalkan Suket Gibran

Berita Terbaru