Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menilai kehadiran Jokowi di persidangan mendatang dengan menunjukkan ijazah tidak serta merta mengakhiri perkara.
Jokowi dijadwalkan hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026) sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan pemalsuan ijazah.
“Amat keliru sekali jika dalam persidangan tanggal 5 November 2026, saat Jokowi hadir di persidangan, jaksa menunjukkan ijazah yang disita, lalu Jokowi berkata: “Iya benar, itu ijazah saya.” Lalu. Perkara ditutup. Selesai. Sidang ditutup. TENTU TIDAK! Tulis Tifa di akun X pribadinya, dikutip Jumat (30/10).
Dokter Tifa kemudian mengatakan, masih ada 229 saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan. Selain itu, menurut dia, masih ada 709 dokumen yang perlu diuji dan diperiksa.
Ia juga menegaskan, persoalan ijazah belum terselesaikan. Menurut Tifa, ijazah tersebut harus melalui pengujian laboratorium forensik (Labfor).
Namun, dia mengaku tidak menemukan hasil pemeriksaan Labfor ijazah Jokowi yang dilakukan Polda dalam daftar barang bukti.
“Ijazahnya harus ada hasil tes Labfor, dan di daftar bukti ternyata TIDAK ada hasil. Labfor itu dilakukan POLDA atas ijazah Jokowi,” ujarnya.
Baca juga: Sebut Nama Anies dan Ganjar, Dokter Tifa Tantang UGM Abadikan Nama Jokowi di Gedung Ini
Tifa pun menyoroti masuknya ijazah Jokowi dalam daftar barang bukti milik Polda Metro Jaya.
Dan Polda Metro Jaya dalam buktinya tidak menuliskan ijazah Jokowi sebagai “ijazah asli” melainkan hanya “ijazah”. Artinya, Polda Metro Jaya belum meyakini bahwa ijazah tersebut asli, ”tegasnya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














