Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (Foto: MI Dok)
Jakarta (Lampost.co)— Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait sengketa sertifikat kesetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut menyatakan bahwa dokumen yang menjadi objek sengketa tidak sah menurut hukum.
Informasi mengenai putusan tersebut tertuang dalam salinan perkara yang diunggah melalui situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026).
Baca juga: Mahasiswa di Lampung Gelar Aksi Laporan Merah Kabinet Prabowo – Gibran
Mengutip tayangan Metro Hari Ini Metro TV, Subhan sebelumnya meminta majelis hakim MA mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa kasus tersebut. Ia berharap putusan kasasi tidak bertentangan dengan pertimbangan hukum
Dalam memo kasasinya, Subhan menyampaikan tiga tuntutan pokok kepada majelis hakim.
Pertama, dia meminta Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan perdatanya. Kedua, dia meminta majelis hakim menyatakan sertifikat penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah secara hukum. Ketiga, dia meminta pihak yang menguasai dokumen tersebut menariknya.
Keputusan MA tersebut merupakan perkembangan terkini dari sengketa hukum terkait dokumen pemerataan pendidikan Gibran. Namun, untuk memastikan ruang lingkup dan konsekuensi undang-undang tersebut, masyarakat perlu mencermati putusan dan pertimbangan majelis hakim secara keseluruhan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














