Memahami Arti Warna Plat Nomor Truk Sesuai Peraturan TNKB Terbaru

- Redaksi

Minggu, 27 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada truk mempunyai arti khusus yang menunjukkan peruntukan kendaraan tersebut. Penggunaan warna tersebut telah resmi diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, seperti dilansir Otomotif. Penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam ditujukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Sedangkan pelat dasar kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan khusus untuk kendaraan bermotor umum. Truk yang dilengkapi pelat kuning bertuliskan hitam resmi terdaftar sebagai kendaraan bermotor umum. Status tersebut menandakan armada tersebut dioperasikan untuk kegiatan angkutan umum, baik angkutan barang maupun penumpang.

Warna dasar kuning pada TNKB tidak ditentukan oleh dimensi atau jenis kendaraan. Truk segala ukuran dan bentuk boleh memakai pelat kuning asalkan terdaftar pada kategori kendaraan umum.

Penggunaan Pelat Putih dan Beralih ke Pelat Hitam

Truk yang menggunakan pelat dasar berwarna putih dengan tulisan hitam terikat dengan status kendaraan perseorangan atau badan hukum. Apabila armada truk digunakan sebagai kendaraan operasional perusahaan, pelat yang digunakan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Proses pergantian pelat dari hitam menjadi putih dilakukan bertahap sejak tahun 2022. Penerapan warna dasar putih dilakukan untuk mendukung efektivitas penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE), karena kualifikasi warna ini lebih mudah dikenali oleh kamera pengintai.

Keberadaan truk berpelat hitam dengan tulisan putih di jalan raya saat ini merupakan sisa dari skema lama. Kendaraan tersebut masih beroperasi secara legal sambil menunggu giliran penggantian TNKB sesuai jadwal perpanjangan surat kendaraan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Roy-Tifa, Bonjowi: Ijazahnya Harus Diperiksa
(LENGKAP) Perbarui! Polisi Ungkap 139 Orang Jadi Korban Keracunan Gas Pabrik di Karawang
Basarnas Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Informasi Darurat
Demonstrasi mahasiswa di Bogor, Jakarta dan Bandung, menuntut evaluasi MBG dan penanganan karhutla
Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi
Pengadilan Negeri Surakarta Tolak Gugatan Srigit Pratomo Terkait Ijazah Jokowi
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Pendemo pada 28 Oktober
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Rp 158,3 Miliar kepada Atlet Peraih Medali AG & APG Aichi-Nagoya 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:40 WIB

Jokowi Pastikan Hadir di Sidang Roy-Tifa, Bonjowi: Ijazahnya Harus Diperiksa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:21 WIB

(LENGKAP) Perbarui! Polisi Ungkap 139 Orang Jadi Korban Keracunan Gas Pabrik di Karawang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02 WIB

Basarnas Palu Gandeng RRI dan Politeknik Cendrawasih Perkuat Informasi Darurat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Demonstrasi mahasiswa di Bogor, Jakarta dan Bandung, menuntut evaluasi MBG dan penanganan karhutla

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Berita Terbaru

Headline

Update Kasus Mutilasi Madiun, Polda Jatim Periksa 16 Saksi

Kamis, 29 Okt 2026 - 22:20 WIB