Mahfud MD Desak Kasus Gibran Dilanjutkan: Saya Harap Hukum Pidana Ditegakkan

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan sederajat (suket) ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum dinilai belum cukup menyelesaikan polemik tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar persoalan penerbitan dokumen tersebut dilanjutkan ke proses pidana agar dugaan pelanggaran hukum bisa terungkap.

“Saya sangat berharap hukum pidana ini bisa ditegakkan,” kata Mahfud dalam tayangan di akun YouTube pribadinya, dikutip Rabu (4/11/2026).

Baca juga: Mahfud MD: Kasus penyadapan Prabowo adalah kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri

Ia menilai polemik tersebut menyangkut persoalan yang lebih luas dari sekedar validitas dokumen pendidikan. Mahfud bahkan mewanti-wanti dugaan praktik yang dapat merusak tatanan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

“Saya sudah bilang ya, ini merusak keadaban kita dalam demokrasi dan hukum,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi perhatian Mahfud adalah dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan suket Gibran setara dengan ijazah SMA. Ia mempertanyakan ketentuan yang menjadi dasar diterbitkannya dokumen tersebut dan meminta agar hal tersebut diselidiki lebih lanjut.

“Di mana aturan suket itu sama dengan penyetaraan? Apa dasar hukumnya? Nah, itu tidak pernah muncul. Nah, oleh karena itu, saya berharap perkara pidananya dilanjutkan,” kata Mahfud.

Baca Juga: Kubu Gibran ke Bawahan AHY: Jangan Coba-coba Ancam Wapres Mundur atau Mundur

Mahfud juga menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 Ayat 3. Ketentuan itu sebelumnya pernah disinggung pendukung Gibran dalam polemik syarat pendidikan calon wakil presiden.

Namun, menurut Mahfud, keberadaan aturan tersebut perlu dikaji melalui proses hukum pidana. Ia mempertanyakan latar belakang munculnya pasal tersebut dan kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan pendidikan Gibran.

“Padahal itu yang harus didalami. Mengapa Pasal 18 Ayat 3 harus ada dan sepertinya hanya berlaku saat itu saja, untuk kebutuhan Gibran?” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta agar penyidikan tidak hanya menyasar dokumen yang diterbitkan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen dan penyusunan peraturan terkait. Ia menilai dugaan penyelundupan peraturan harus diusut melalui mekanisme hukum, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Sempat Viral, Toko Parfum di Malang Tiba-tiba Jadi Tempat Bersalin, Bayinya Lahir Sebelum Ambulans Tiba
Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Ahli: DPR Punya Alasan untuk Dimakzulkan
Asnawi Mangkualam Nikahi Yuriska Patricia, Jokowi hingga Shin Tae-yong Turut Hadir
Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden
Kabareskrim Beberkan Kronologi Penyadapan Listyo Sigit pada Prabowo Subianto
Prakiraan Cuaca Rabu 4 November 2026 Waspada Angin Puyuh di Biak
Penyadapan Presiden dan Bayangan Kekuasaan Jokowi
BMKG Maluku Ingatkan Warga Waspada Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 08:05 WIB

Sempat Viral, Toko Parfum di Malang Tiba-tiba Jadi Tempat Bersalin, Bayinya Lahir Sebelum Ambulans Tiba

Rabu, 4 November 2026 - 07:45 WIB

Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Ahli: DPR Punya Alasan untuk Dimakzulkan

Rabu, 4 November 2026 - 07:25 WIB

Mahfud MD Desak Kasus Gibran Dilanjutkan: Saya Harap Hukum Pidana Ditegakkan

Rabu, 4 November 2026 - 07:05 WIB

Asnawi Mangkualam Nikahi Yuriska Patricia, Jokowi hingga Shin Tae-yong Turut Hadir

Rabu, 4 November 2026 - 06:45 WIB

Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden

Berita Terbaru