JEMBER (Lentera) – Kejaksaan Negeri Jember menahan mantan sekretaris DPRD (sekwan) berinisial SY yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (Sosperda) tahun 2023–2024.
Penahanan terhadap SY yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Jember, setelah memenuhi panggilan penyidik. Ia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jember pada Kamis malam (22/10/2026).
Penetapan tersangka SY setelah JPU melakukan kajian mendalam terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang dinyatakan bersalah, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn, dilansir Antara.
Lebih lanjut Yadyn menjelaskan, SY merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Sosperda 2023-2024. Sebelumnya, kelima terdakwa kasus ini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah.
Mantan Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan menjadi salah satu terdakwa. Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp50 juta, dan wajib membayar ganti kerugian negara sebesar Rp504 juta.
SY ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mempelajari fakta persidangan. Kemudian mengadakan paparan untuk mengevaluasi temuan selama proses investigasi.
“Tersangka SY merupakan mantan sekretaris periode 2023, sehingga penyidik Kejari Jember fokus mendalami pada saat tersangka menjabat sekretaris, bukan jabatannya saat ini,” kata Yadyn.
SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Redaktur: Lutfiyu Handi
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency













