Jarak Antar Perjalanan KA Semakin Singkat: KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api di GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta) 2025. KAI menekankan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu lintas.

“Berdasarkan data yang dimiliki KAI, terdapat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Banyaknya jumlah perlintasan sebidang tersebut berpotensi meningkatkan gangguan perjalanan kereta api jika pengguna jalan kurang berhati-hati dan tidak patuh terhadap peraturan keselamatan,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Pada Gapeka 2025, setiap harinya KAI Group mengoperasionalkan 2.244 perjalanan KA di Pulau Jawa. Jumlah tersebut merupakan total perjalanan dari KA jarak jauh, KRL Jabodetabek dan Solo – Jogja, KA Bandara, KA Barang dan KA dinas.

“Dengan tingginya perjalanan KA tersebut membuat jarak antar perjalanan KA menjadi semakin singkat, seperti perjalanan KRL di Jakarta ketika peak hour setiap 5 menit sekali akan ada kereta api yang melintas, sedangkan untuk KA jarak jauh di Pulau Jawa yang lain, bisa melintas perjalanan KA setiap 15-30 menit sekali” terang Anne.

Dengan jarak antar KA yang semakin singkat, tentu meningkatkan risiko terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Untuk itu, KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan melewati perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam Pasal 114 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terangnya.

Sanksi bagi pelanggar di perlintasan sebidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 di undang-undang yang sama. Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang melalui perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

Selain itu, KAI juga terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai program, seperti melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat baik secara langsung maupun di sekolah-sekolah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi. Seperti penutupan perlintasan sebidang yang sudah dilakukan di tahun 2024 sebanyak 309, dilanjutkan hingga Februari 2025, KAI telah melakukan normalisasi dan penutupan di 8 lokasi perlintasan yang tersebar di beberapa Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang tersedia dengan selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. Kewaspadaan dan kedisiplinan bersama dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Anne.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Tetap Buka Di Akhir Pekan, Perpustakaan Payakumbuh Perluas Akses Literasi dan Ruang Publik Edukatif
Refleksi 55 Tahun Payakumbuh, DPRD Titip Harapan pada Kepemimpinan Baru
Disnakerperin Payakumbuh Dorong Penguatan Industri Daerah lewat Pelatihan, Sertifikasi, dan Klaster IKM Sepanjang 2025
LRT Jabodebek Hadir Dekat dengan Aktivitas Masyarakat, Terhubung dengan Pusat Perbelanjaan dan Fasilitas Publik
Mau Coba Konsisten Investasi? Coba Lakukan Ini
Rayakan Hari Batik Nasional, BRI-MI Wujudkan Harmoni Budaya dan Investasi Bersama Amanda Hartanto
MIND ID Dorong 10.000 UMK Naik Kelas, Wujudkan Ekonomi Kerakyatan di Daerah
Ratusan Peserta Ramaikan Zumba Party di Marianna Resort dan Convention Tuktuk Samosir

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:02 WIB

Wawako Elzadaswarman Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Lewat Bimtek ASWAKADA

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Payakumbuh Tanam 3.000 Bibit Pisang, Perkuat Sentra Hortikultura dan Ekonomi Petani

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Penegakan Perda Sesuai Koridor Hukum dan Kewenangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:48 WIB

Pemko Payakumbuh Pastikan Seluruh Laporan Diproses Sesuai Aturan, Penegakan Perda Berjalan Sesuai Ketentuan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:38 WIB

Akbarul Fahmi: Pelayanan Masyarakat Harus Tetap Jadi Prioritas

Senin, 13 Juli 2026 - 09:32 WIB

KUA Payakumbuh Selatan ajak ASN dukung gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:05 WIB

Menyulap Lahan Tidur Hingga Digitalisasi Layanan, Strategi Sapaku Bidik Kelurahan Terbaik Nasional

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:12 WIB

FORKI Kota Payakumbuh Raih Peringkat 5 pada Kejurprov FORKI Sumbar di Pasaman

Berita Terbaru

One moment, please...
Loader
Please wait while your request is being verified...