Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait kontroversi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa membedah daftar saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, pemanggilan saksi dilakukan secara berurutan sesuai daftar, kecuali nama-nama tertentu, antara lain ajudan Jokowi dan Silfester Matutina.
Dr Tifa menyoroti alasan jaksa berkali-kali berlindung di balik KUHAP, yakni jaksa berhak menentukan siapa yang dihadirkan. Menurut dia, jika melihat daftar saksi, pemanggilan sebenarnya dilakukan secara berurutan.
“Mereka urutkan saja. Memang ada yang dilompati,” ujarnya dalam podcast di kanal YouTube TV Justice Forum, program Madilog yang tayang pada 24 Oktober 2026.
Merujuk daftar tersebut, dr. Tifa menyebut nomor satu adalah Joko Widodo yang belum dihadirkan. Nomor dua sampai empat, menurut dia, sudah diundang. Nomor lima, Kompol Syarif yang disebutnya ajudan Jokowi tidak diundang. Kemudian di urutan sepuluh, nama Silfester Matutina juga tidak disebutkan.
Mengenai Silfester, dr. Tifa menyebutnya “ajaib” karena menurutnya orang tersebut tidak muncul. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut arti istilah tersebut dan menyatakannya sambil tertawa.
“Supaya, tertib,” ujarnya seraya menegaskan pola pemanggilan tidak sesuai dengan alasan yang disampaikan JPU.
Dr Tifa mengaitkan hal ini dengan keberatannya karena pelapor tidak dihadirkan. Karena perkara ini merupakan delik aduan mutlak, menurutnya pelapor harus diperiksa terlebih dahulu untuk mempertanggungjawabkan laporannya.
Baca Juga: Jadi Cawapres Hingga Bertegangan dengan Jokowi, JK: Kalau Bukan Bu Mega yang Minta, Saya Tak Mau
Ia menganalogikan pemberitaan sepeda motor yang hilang, yakni pelapor ditanyai terlebih dahulu mengenai warna dan ciri-ciri sepeda motor tersebut sebelum saksi menjelaskan pencurian tersebut.
Dalam empat persidangan, kata dia, sudah 11 orang saksi yang diperiksa dan semuanya menyatakan belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Menurut dia, jaksa mengaku tidak pernah menulis surat untuk memanggil pelapor.
Dr Tifa mengatakan pihaknya telah melaporkan kejanggalan tersebut ke Komisi Yudisial dan akan melaporkannya ke Komisi Kejaksaan. Ia juga menilai KUHAP baru perlu diuji Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan jaksa dalam menetapkan saksi.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














