Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait kontroversi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa mempertanyakan apakah hingga sidang keempat hingga sidang keempat, Jokowi belum dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dr Tifa menduga ada skenario di balik tidak dilayangkannya surat panggilan kepada pelapor. Dia mengatakannya dengan mendalam podcast Program Madilog di channel YouTube TV Justice Forum yang tayang pada 24 Oktober 2026.
Menurut dr Tifa, pihaknya sudah berkali-kali mempertanyakan alasan jaksa tidak menghadirkan pelapor di persidangan. Karena tak mendapat jawaban memuaskan, tim kuasa hukum melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
Pada sidang keempat, Kamis (22/10/2026), timnya menanyakan langsung kepada jaksa apakah sudah ada surat panggilan resmi kepada Jokowi. Menurut dr Tifa, jaksa belum menjawab.
“Ternyata mereka menjawab belum,” kata dr Tifa.
Ia mempertanyakan alasan jaksa hingga sidang keempat belum melayangkan surat panggilan. Artinya, niat jaksa memang sengaja tidak melakukan sidang keempat, ujarnya. “Ini dia tanda tanya besarapa yang terjadi?”
Dr Tifa pun mempertanyakan sikap majelis hakim yang menurutnya tidak memerintahkan jaksa menghadirkan pelapor, meski pihaknya sudah mengajukan permintaan. Ia juga menyoroti minimnya pertanyaan mendalam dari hakim terkait alasan jaksa tidak memanggil Jokowi.
Menurut dr Tifa, JPU mendalilkan KUHAP memberikan kewenangan kepada JPU untuk menentukan saksi yang akan dihadirkan. Ia menilai ketentuan dalam KUHAP baru perlu diuji di Mahkamah Konstitusi.
Dr Tifa menduga tidak adanya panggilan resmi merupakan jalan keluar yang sengaja disiapkan. Hal itu ia kaitkan dengan pendapat ahli hukum Edi Hardum terkait kemungkinan sanksi sembilan bulan jika pelapor sudah dua kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir.
Baca Juga: Dr Tifa Sebut Saksi Jokowi Masih Takut Bersumpah di Depan Alquran
Menurut dr Tifa, kondisi tersebut bisa menyebabkan persidangan terhenti karena pelapor tidak hadir. Ia menyebut persidangan Nikita Mirzani pada 20 Desember 2023 sebagai perbandingan. Namun, dia tidak menyebut secara spesifik pihak yang diduga merancang skenario tersebut.
Selain pengaduan ke KY, dr. Tifa mengatakan pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan.
Ia pun menilai kasus ini merupakan delik aduan mutlak sehingga seharusnya pelapor diperiksa terlebih dahulu, bukan setelah 11 orang saksi dihadirkan. Pandangan ini diungkapkannya sebagai bagian dari kritiknya terhadap jalannya persidangan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














