Catatan! Inilah Daftar Program Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy




Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi menerbitkan Buku Pedoman Program Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan yang menjelaskan secara rinci ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang memberikan ruang pengaturan khusus bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghilangkan sanksi administratif, atau mengurangi denda administrasi PBB, atas dokumen perpajakan yang memenuhi persyaratan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan, buku panduan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan ini akan menjadi acuan wajib pajak dalam memanfaatkan program terbaru tersebut.

“Buku ini dibuat oleh Konselor Pajak DJP, dapat dijadikan pedoman oleh Wajib Pajak,” kata Inge kepada CNBC Indonesia, Senin (26/10/2026).

Dalam buku tersebut disebutkan bahwa Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif PMK 71/2026 dan KEP-239 berbeda dengan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Keputusan ini tidak menghapuskan pajak yang seharusnya terutang dan tidak menghilangkan pokok pajak. Fasilitasnya hanya sebatas mengurangi atau menghilangkan sanksi administratif tertentu, apabila wajib pajak memenuhi persyaratan dan mendapat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, seperti dikutip dari buku pedoman.

Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak mengakui kebijakan terbaru ini terbatas kaitannya dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Pada badannya, KEP-239 memuat sanksi dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau belum cukup diungkapkan oleh Wajib Pajak peserta PPS, dengan penerbitan SKP khusus dan batasan pembayaran.

“Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program keterbukaan atau amnesti baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar,” demikian bunyi buku panduan tersebut.

Program pengurangan atau penghapusan sanksi ini terbagi dalam beberapa klaster. Yang pertama adalah tabel cluster monitoring. Misalnya untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 atau sebelumnya, dan/atau SPT Masa sampai dengan masa pajak September 2026 dengan status SPT Kurang Bayar.

Pengurangan sanksi berupa denda sebesar 100% berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP jika SPT disampaikan antara 8 Oktober-31 Desember 2026, 50% untuk periode 1 Januari-31 Maret 2026, dan 25% untuk periode 1 April-30 Juni 2027.

Untuk klaster pemeriksaan, contohnya adalah pengurangan sanksi terhadap SKPKB, SKPKBT, atau SKP PBB hasil pemeriksaan yang diterbitkan periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. Jenis sanksi seperti bunga kenaikan sebagaimana tertuang dalam UU KUP dan UU PBB.

Pengurangannya dapat mencapai 100% atas pokok pajak yang dibayar paling lambat tanggal 31 Desember 2026 untuk surat ketetapan yang diterbitkan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026; atau paling lambat 1 bulan setelah tanggal terbitnya keputusan, paling lambat tanggal 30 Juni 2027.

Pengurangan paling rendah adalah 25% dalam hal ini, apabila pokok pajak dilunasi setelah 2 bulan sejak tanggal surat ketetapan diterbitkan, paling lambat tanggal 30 Juni 2027.

Klaster pemungutan misalnya, untuk pengurangan sanksi yang akan diberikan maksimal 90% untuk syarat Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Syaratnya, membayar sanksi administrasi sebesar 10% pada periode 8 Oktober – 31 Desember 2026.

Terakhir adalah klaster database perpajakan, misalnya terkait Wajib Pajak baru terdaftar atau Wajib Pajak baru terkonfirmasi menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 atau lebih awal dan/atau 2) SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 dengan status SPT Kurang Bayar yang disampaikan pada periode 8 Oktober 2026 – 30 Juni 2027.

Pengurangan sanksi maksimal mencapai 100% dengan syarat khusus bagi Wajib Pajak terdaftar/PKP yang dikonfirmasi pada periode 8 Oktober – 31 Desember 2026 dan menyampaikan SPT untuk jangka waktu yang ditanggung.

(arj/arj)

(Gambas: Video CNN)

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Catatan Kritis Komunikasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
LSM Frontal Akan Gelar Demo Akbar di Kuningan, Desak Bupati Hentikan MBG Kitchen – Kuningan Online
Profil Widi Prasetijono, Mantan Ajudan Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Temui Nelayan Cilacap, Wapres Gibran Terima Keluhan Pendangkalan Sungai Kaliyasa
Tidak Ada Kedamaian Hari Ini Tidak Ada Kehidupan Besok #7
Liga Inggris, Manchester United Dikalahkan Bournemouth 0-3
Putin menegaskan Rusia tidak terlibat dalam gelombang demonstrasi di Eropa
Soroti Aturan yang Diduga Permudah Gibran Pilpres, Mahfud: Ini Merusak Peradaban
Tag :

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Catatan Kritis Komunikasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:00 WIB

LSM Frontal Akan Gelar Demo Akbar di Kuningan, Desak Bupati Hentikan MBG Kitchen – Kuningan Online

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Catatan! Inilah Daftar Program Penghapusan Sanksi Pajak DJP Terbaru

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Profil Widi Prasetijono, Mantan Ajudan Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Temui Nelayan Cilacap, Wapres Gibran Terima Keluhan Pendangkalan Sungai Kaliyasa

Berita Terbaru

Headline

Catatan Kritis Komunikasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Senin, 26 Okt 2026 - 13:20 WIB