Kepala BGN Sudaryono pada acara BGN tahun ke-1. Foto: Ist
JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup permanen 1.288 dapur penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Juli hingga September 2026. Selain itu, 1.999 dapur lainnya diberhentikan sementara untuk menjalani pemeriksaan terkait pemenuhan standar keamanan pangan.
Hal itu disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam laporan satu tahun BGN, Kamis (29/10/2026). Tindakan diambil untuk meningkatkan operasional dapur, terutama dalam penerapan standar kebersihan dan sanitasi serta penanganan bahan makanan.
Sudaryono menegaskan, dapur yang tidak memenuhi syarat kebersihan dan sanitasi akan dikenakan sanksi, termasuk penutupan permanen.
“Jadi yang tidak punya, kita tutup. Bahkan, ada lebih dari 2.000 dapur yang kita tutup (total) secara permanen, karena berkaitan dengan urusan higienis dan sanitasi,” kata Sudaryono dalam pemaparannya.
Soroti Penanganan Bahan Makanan
Selain persoalan sanitasi, BGN menyoroti praktik penanganan pangan yang berpotensi membahayakan keamanan pangan di sejumlah dapur MBG.
Salah satu temuannya terjadi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sudaryono mencontohkan ikan yang tidak disimpan di freezer dan dibiarkan di suhu ruangan sekitar 12 jam sebelum dimasak. Kondisi ini menjadi perhatian karena penyimpanan bahan pangan yang tidak sesuai prosedur dapat meningkatkan risiko kontaminasi dan menurunkan kualitas pangan.
BGN juga menyoroti penggunaan telur puyuh yang sudah dikupas dan dibeli dalam kondisi matang, serta bumbu sate kacang siap pakai yang digunakan salah satu dapur. Praktik tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sudaryono menegaskan, dapur yang terbukti melakukan pelanggaran operasional akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan permanen jika pelanggaran memenuhi kriteria.
Segala kelalaian yang disebabkan oleh kelalaian yang disengaja, sanksinya, ancamannya ditutup permanen, kata Sudaryono.
Ia mengatakan, sejumlah dapur di Karo, Semarang, dan Blora ditutup permanen karena kendala operasional yang menjadi perhatian BGN.
Sertifikat Kebersihan Bukan Jaminan
Sudaryono juga mengingatkan, kepemilikan Sertifikat Higiene Sanitasi (SLHS) tidak serta merta menjamin seluruh proses operasional dapur memenuhi standar. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan setiap tahapan mulai dari penyimpanan pangan hingga pengolahan dan penyajian pangan berjalan sesuai aturan.
BGN menegaskan, pemeriksaan dan penindakan terhadap dapur MBG merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan program. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pangan yang diterima penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan dan diproses melalui proses higienis dan sesuai prosedur.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














