Sabtu, 31 Oktober 2026 – 09:00 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penghentian khusus terhadap 6.097 Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak tertib dan disiplin menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
BGN Perluas Peluang UMKM Menjadi Pemasok Kebutuhan Dapur MBG Melalui Cara Ini
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Penerapan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Terhadap Ketersediaan dan Kualitas Layanan SPPG.
Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).
![]()
Wamendagri Turun Tangan Awasi Dapur MBG, Ribuan SPPG Akan Diperiksa Mulai November 2026
Namun berdasarkan data Deputi Bidang Penyediaan dan Distribusi per 28 Oktober 2026, masih terdapat 6.097 SPPG yang belum tertib dan disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
Berdasarkan data Deputi Bidang Penyediaan dan Distribusi, hingga tanggal 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang belum menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengawasan mengeluarkan surat penghentian sementara yang berlaku efektif pada Senin, 2 November 2026, kata Ketut di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
![]()
Soal Insentif Pemda Berprestasi Rp 1 Triliun, Wamendagri Bima Arya Ungkap Fakta Sebenarnya
Dari jumlah tersebut, SPPG di Wilayah I sebanyak 1.801 unit, SPPG Wilayah II sebanyak 2.616 unit, dan SPPG Wilayah III sebanyak 1.680 unit.
Namun BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG wajib menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya laporan tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format dan isi.
Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi persyaratan, maka status penghentian sementara SPPG dimaksud akan dicabut sehingga dapat beroperasi kembali. Namun selama masa penangguhan, insentif tidak diberikan kepada SPPG.
Ketut juga menegaskan, penyerahan LPDH bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif, namun merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan dana Program MBG.
“Penyaluran LPDH merupakan bagian terpenting dalam pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH wajib menjamin akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.
Selain itu, LPDH juga berfungsi untuk mencegah adanya pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG.
Halaman Berikutnya
Melalui penerapan kebijakan tersebut, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pelaporan penggunaan dana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan Program MBG.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














