MASOHI, AT. – Bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum (YLBH) Poris Masohi Hakim, Pemerintahan Administrasi Negara (ADM) Hatuhenu, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, terus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum melalui Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Penguatan Kapasitas Paralegal Tingkat Desa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas pelayanan hukum hingga tingkat negara bagian dan kelurahan, serta membekali paralegal agar mampu membantu masyarakat memahami permasalahan hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan dibuka dan ditutup oleh Bupati Amahai, Arthur Mairiring, serta dihadiri Kepala Badan Tata Usaha Negara Hatuhenu dan Kepala Badan Permusyawaratan Negara (BPN), Direktur dan pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Poris Masohi Hakim sebagai pembicara, Jumat (24/10/2026).
Dalam sambutannya, Arthur menyampaikan apresiasi kepada ADM Pemerintah Negara Bagian Hatuhenu yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Dikatakannya, pelaksanaan sosialisasi Posbakum di Hatuhenu menandai agenda penguatan pelayanan hukum di wilayah Distrik Amahai semakin mendekati selesai.
“Dari 15 negara yang ada di Distrik Amahai, sebelumnya hanya dua negara yang belum melaksanakan kegiatan tersebut. Setelah Kabupaten Administratif Hatuhenu melaksanakan hari ini, kini hanya tersisa satu negara yaitu Negeri Sehati,” kata Arthur.
Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan semakin kuatnya kesadaran pemerintah negara mengenai pentingnya menyediakan layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ia berharap keberadaan Posbakum dan paralegal di tingkat negara tidak hanya sekedar memenuhi agenda program, namun benar-benar memberikan manfaat bagi warga, khususnya masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dan memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan.
Sementara itu, dalam sesi diskusi yang dipimpin oleh Rais Mahu, hadir Fadli Pane dan Direktur Eksekutif YLBH Poris Masohi Hakim, Said Muhammad Bubakar sebagai narasumber.
Direktur Eksekutif YLBH Poris Masohi Hakim, Said, menjelaskan Posbakum memiliki peran penting dalam memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan informasi hukum atau kesulitan menjangkau layanan bantuan hukum.
Menurutnya, Posbakum merupakan pintu pertama bagi masyarakat untuk mengenali permasalahan hukum yang dihadapi, memahami pilihan penyelesaian, dan mendapatkan arahan terkait langkah-langkah yang perlu diambil.
“Posbakum bukan sekadar wadah bertanya masyarakat mengenai permasalahan hukum. Lebih dari itu, Posbakum menjadi pintu masuk masyarakat untuk memahami hak-haknya, mengetahui langkah-langkah hukum yang tepat, serta mendapatkan akses bantuan hukum sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku,” kata Said.
Ia menegaskan, keberadaan Posbakum di tingkat negara sangat penting agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika dihadapkan pada persoalan hukum. Melalui layanan ini, warga diharapkan mendapat informasi yang benar sejak awal sehingga permasalahan dapat ditangani dengan baik dan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Said juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas paralegal sebagai penghubung antara masyarakat dan lembaga bantuan hukum. Paralegal diharapkan mampu memberikan informasi dasar hukum, membantu mengidentifikasi permasalahan warga, dan mengarahkan warga ke advokat atau lembaga yang berwenang jika diperlukan penanganan lebih lanjut.
“Paralegal harus hadir dekat dengan masyarakat, memahami permasalahan yang terjadi di lingkungannya, dan mampu memberikan bimbingan awal yang benar. Namun, mereka juga harus memahami batasan kewenangannya, sehingga permasalahan yang memerlukan penanganan profesional dapat dilimpahkan kepada advokat atau lembaga yang kompeten,” tutupnya. (AJ).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














