KedaiPena.Com – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
Ia akan menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait dugaan ijazah palsu. Jokowi akan memberikan keterangan berturut-turut kepada kedua terdakwa yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kepastian kehadirannya tersebut disampaikan ajudan Jokowi, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Syarif Muhammad Fitriansyah yang turut membenarkan jika Jokowi sudah tiba di Jakarta pada Rabu malam, 4 November 2026.
“Hadir,” kata Syarif saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan pemanggilan Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Roy Suryo. Permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 28 Oktober 2026.
Jaksa juga mengusulkan agar agenda pemeriksaan saksi dilakukan pada hari yang sama dengan sidang Dokter Tifa, yakni Kamis 5 November 2026. Penjadwalan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan pelaksanaan sidang dan mempertimbangkan aspek keamanan.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya berencana meminta izin hakim untuk menunjukkan seluruh ijazah aslinya mulai dari SD, SMP, SMA, hingga sarjana (S1 Universitas Gadjah Mada) kepada majelis hakim, jaksa, kuasa hukum terdakwa, dan pengunjung pengadilan guna mengakhiri polemik yang ada.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan, polisi telah menyiapkan pola pengamanan ketat yang terbagi menjadi Ring 1 (ruang sidang utama), Ring 2 (di sekitar gedung PN), dan Ring 3 (di luar area PN) baik terbuka maupun tertutup.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegaskan sidang tetap terbuka untuk umum, namun kapasitas ruangan dibatasi maksimal 80 orang demi kenyamanan. Pengadilan akan menyediakan fasilitas layar televisi di area luar agar masyarakat tetap bisa memantau jalannya persidangan.
Laporan: Ricki Sismawan
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














