MKMK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 9 Hakim MK dalam Kasus Sertifikat Gibran

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap sembilan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

MKMK menilai tidak ada bukti yang meyakinkan yang menunjukkan sembilan hakim tersebut melanggar prinsip independensi dalam memeriksa dan memutus perkara.

Keputusan penolakan laporan tersebut dibacakan dalam sidang MKMK di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Anggota MKMK Ridwan Mansyur menjelaskan, tindakan hakim dalam menerima dan mendaftarkan suatu perkara merupakan bagian dari pelaksanaan tugas peradilan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik.

Laporan tersebut terkait dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Para wartawan mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima dan mendaftarkan kasus tersebut. Mereka menilai persoalan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden seharusnya menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski demikian, Ridwan menegaskan, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan hanya karena belum ada aturan hukumnya atau ketentuan yang mengaturnya dinilai belum jelas.

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini melarang pengadilan menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan undang-undangnya tidak ada atau tidak jelas.

“Dengan demikian, fungsi penerimaan perkara merupakan salah satu fungsi/tugas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” kata Ridwan.

Menurut dia, ketentuan tersebut juga berlaku bagi Mahkamah Konstitusi, apalagi jika perkara yang diajukan berada dalam lingkup kewenangannya.

“Termasuk Mahkamah Konstitusi dilarang menolak menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersangkutan, apalagi jika perkara tersebut jelas-jelas berada dalam lingkup kewenangannya,” ujarnya.

Selain mempertanyakan penerimaan perkara, pelapor juga menyoroti terbitnya Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Penerbitan aturan ini diduga sengaja dilakukan untuk mengakomodir pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Pelapor menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi hakim.

Menanggapi tudingan tersebut, Ridwan menyatakan penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etika.

MKMK menilai kewajiban menerima perkara sudah diatur jelas dalam UU Kekuasaan Kehakiman sehingga tidak bergantung pada keberadaan PMK. Penerbitan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara.

Dewan Kehormatan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa tindakan terlapor hakim dalam menerbitkan PMK 1/2026 melanggar Sapta Karsa Hutama, khususnya asas independensi, jelas Ridwan.

Laporan dugaan pelanggaran etik tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung.

Selain Laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026, MKMK juga menolak Laporan Nomor 06, 08, dan 09/MKMK/L/10/2026 terkait dugaan pelanggaran etik kesembilan hakim konstitusi tersebut.

MKMK menyatakan pertimbangan hukum dalam putusan Laporan Nomor 05 juga berlaku untuk tiga laporan lainnya.

Sedangkan Laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagai laporan.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Usai Lengkap Kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi: Saya Sudah Tunjukkan Ijazah Semua
12 Drama Korea Terbaru Tayang November 2026
Gubernur Khofifah: Gelar Pasar Murah untuk Meringankan Pengeluaran Rumah Tangga
Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait ijazah Gibran
Fakta Lengkap Aksi Boikot Ruben Onsu, Alasan KPI Diminta Turun Tangan
Jokowi Ungkap Sakit Hatinya Usai Makam Orang Tuanya Diziarahi
Tanggapan Daop 7 Madiun terkait viralnya video tenda hajatan di jalur Langsiran INKA
BMKG memperkirakan cuaca berawan di Bandar Lampung 6 November 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 05:25 WIB

Usai Lengkap Kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jokowi: Saya Sudah Tunjukkan Ijazah Semua

Jumat, 6 November 2026 - 05:05 WIB

12 Drama Korea Terbaru Tayang November 2026

Jumat, 6 November 2026 - 04:45 WIB

Gubernur Khofifah: Gelar Pasar Murah untuk Meringankan Pengeluaran Rumah Tangga

Jumat, 6 November 2026 - 04:25 WIB

Jokowi meminta semua pihak menghormati keputusan MA terkait ijazah Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 04:05 WIB

Fakta Lengkap Aksi Boikot Ruben Onsu, Alasan KPI Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

Headline

12 Drama Korea Terbaru Tayang November 2026

Jumat, 6 Nov 2026 - 05:05 WIB