Tersangka Penyadapan Listyo Cs Prabowo/Biro Pers
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong Polri memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tidak hormat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, PTDH juga berlaku terhadap dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EHS).
Saya akan bicara apa yang lebih penting untuk dilakukan Mabes Polri. Segera pecat Listyo Sigit tanpa rasa hormat dan semua yang menjadi tersangka karena terbukti melakukannya, kata Mahfud Youtube iNews, Kamis (5/11/2026).
Mahfud mendorong para jenderal yang terlibat dipecat terlebih dahulu baru kemudian diadili secara hukum.
Artinya, dipecat dulu sebelum diadili karena ada dasar hukumnya. Dalam Ketetapan MPR nomor 8 tahun 2000 tentang rekomendasi tentang arah pencegahan dan pemberantasan KKN, ujarnya.
Dinyatakan bahwa seorang pejabat yang terlibat dalam perkara pidana dapat dikenakan sanksi administratif sebelum tindak pidana tersebut diselesaikan, tutupnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangkanya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














