Tangerang, Beritasatu.com – Dokumen kependudukan milik warga Kabupaten Tangerang ditemukan berserakan dan diduga digunakan sebagai pembungkus gorengan di kawasan Jakarta Barat. Dokumen yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang itu memuat data diri, termasuk nomor telepon pemiliknya.
Temuan tersebut menjadi viral setelah diunggah ke akun Threads @mrdani_4877. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menunjukkan dokumen berisi identitas dan nomor telepon warga Kabupaten Tangerang.
Pemilik akun kemudian mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di dokumen tersebut. Nomor tersebut ternyata masih aktif dan terhubung dengan pemilik data.
Postingan tersebut juga menyertakan tangkapan layar percakapan antara pemilik akun dan anak pemilik nomor telepon tersebut. Dalam perbincangan tersebut, anak pemilik data menanyakan sumber dokumen tersebut untuk mengetahui sejauh mana informasi pribadi orang tuanya tersebar.
IKLAN
Anak tersebut juga mengungkapkan bahwa orang tuanya mendapat pesan serupa dari seseorang di kawasan Jakarta Utara.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Dukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi membenarkan, dokumen yang beredar tersebut merupakan produk administrasi kependudukan yang diterbitkan instansinya pada tahun 2021. Dokumen tersebut milik warga Kecamatan Kelapa Dua yang terkait dengan permohonan koreksi akta kelahiran.
“Itu bukan bidang saya, tapi saat saya cek, itu milik warga Kelapa Dua terkait permohonan revisi akta kelahiran. Itu produk tahun 2021. Saat itu, saya belum menjabat sebagai kepala bagian capil,” kata Nuryadi, Kamis (4/11/2026).
Nuryadi mengatakan, Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang akan mendalami penyebab tersebarnya dokumen tersebut.
Dia menduga beredarnya dokumen tersebut bukan serta-merta karena kelalaian Dinas Disdukcapil. Menurut dia, ada kemungkinan dokumen tersebut tercecer setelah digunakan atau diperbanyak oleh pemiliknya.
“Yang disayangkan dari tersebarnya dokumen ini, bisa jadi bukan hanya kelalaian Disdukcapil saja, tapi juga kelalaian yang bersangkutan. Entah itu fotokopi dokumennya atau bagaimana, kami TIDAK tahu,” jelasnya.
Nuryadi menambahkan, Disdukcapil Dukcapil Kabupaten Tangerang telah menerapkan sistem pengarsipan digital untuk pengelolaan dokumen kependudukan.
“Bidang yang menangani penyimpanan dokumen ada di PDIP. Dari segi pengarsipannya pasti aman, karena tahun 2021 juga akan diarsipkan di sistem,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum diketahui penyebab ditemukannya dokumen kependudukan berupa bungkus gorengan di Jakarta Barat. Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang masih menelusuri sumber penyebarannya.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














