Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta polisi mengungkap motif dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. Ia mempertanyakan apakah penyadapan tersebut terkait dengan upaya mengamankan posisi dan jabatan atau memiliki tujuan lebih lanjut yang melibatkan kepentingan politik.
Habiburokhman menegaskan, kemungkinan motif tersebut harus didalami penyidik dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta.
“Apakah ini misalnya sekedar membaca peta, mengamankan diri dan kedudukan serta kedudukannya? Atau ada yang lebih jauh lagi, misalnya terkait konstelasi politik, aspirasi politik yang dimaksud, sikap politik yang dimaksud, seperti itu ya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menanggapi spekulasi di media sosial yang mengaitkan kasus tersebut dengan kelompok bernama “Geng Solo”, Habiburokhman menegaskan penegakan hukum harus berlaku terhadap siapa pun tanpa membedakan kelompok atau latar belakang.
“Entah geng Solo atau geng Oslo, hukum tetap hukum ya,” ujarnya.
Ia menyatakan kepercayaannya kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk menuntaskan penyidikan kasus tersebut, termasuk menjajaki kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun keterkaitan kasus ini dengan kelompok tertentu masih sebatas spekulasi.
“Iya Pak Suyudi tahu apa yang harus dilakukan. Dia kader Polri yang terbaik. Maklum, dia keren. Dia pasti tahu, tidak akan malu,” ujarnya.
Habiburokhman menilai dugaan penyadapan Presiden merupakan isu sensitif. Ia menyinggung budaya ketaatan terhadap kepemimpinan di institusi kepolisian dan militer serta pandangan yang menghubungkan tindakan tersebut dengan tuduhan makar.
Namun, dia menegaskan penilaian hukum harus menunggu proses penyidikan.
“Nah, TNI dan Polri itu budayanya kurang lebih sama. Pembangkangan itu sangat-sangat sensitif ya. Tindakan tidak menaati pemimpin apalagi mengetuk pemimpin itu sangat-sangat sensitif,” tuturnya.
Jadi wajar kalau ada yang bilang, wah ini berujung makar. Tapi kalau kita orang hukum, kita tunggu proses hukum berjalan dan kita koordinasi dengan Kapolri Suyudi agar bisa diproses dengan cepat, terbuka, transparan, dan profesional, lanjutnya.
Kasus ini pun menarik perhatian Komisi III DPR dalam mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan. Habiburokhman mengatakan aturan ini diperlukan untuk memperjelas batasan kewenangan dan tata cara penyadapan sekaligus melindungi hak seluruh warga negara.
“Kami mendorong agar tidak hanya presiden saja yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, tapi juga seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, pembahasan RUU Penyadapan akan didorong setelah RUU Perampasan Aset selesai, bersama dengan RUU Hakim dan RUU Advokat.
Habiburokhman menjelaskan, pada periode sebelumnya DPR telah mempelajari praktik dan aturan penyadapan di sejumlah negara. Salah satu peristiwa yang menarik perhatian adalah skandal Watergate di Amerika Serikat.
Ia menyebut skandal itu sebagai pembelajaran tentang bahaya penyadapan untuk kepentingan politik. Dia membandingkan dengan kasus di Indonesia secara kondisional, jika dalam penyidikannya ditemukan kepentingan politik.
“Kalau di Watergate, penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip seperti ini, kalau ada kepentingan politik, namanya Watergate Indonesia ya? Sekarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN dan EH dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa (3/11/2026). Ketiganya kemudian ditahan di Rutan Mabes Polri, sedangkan satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Menurut penyidik, penyadapan tersebut diduga terjadi pada tahun 2025-2026 dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem penyadapan tanpa verifikasi dan tanpa kaitannya dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan file penyadapan pada Oktober 2026.
Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menegaskan pasal yang digunakan penyidik terkait dugaan penyadapan dan perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik. Dugaan makar belum menjadi dasar pasal yang diumumkan dalam penanganan kasus ini.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














