Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi tindak pidana makar. Meski demikian, dia menegaskan penyidik masih mendalami masalah tersebut.
Yusril mengatakan, penyidik mendalami dugaan adanya keinginan melumpuhkan Presiden hingga tak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan. Motif dan tujuan penyadapan tersebut kabarnya mulai terungkap seiring berkembangnya penyidikan dan penyidikan.
Menurut Yusril, pada tahap awal penyidik menggunakan pasal terkait penyadapan dan penyadapan elektronik dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penggunaan pasal tersebut, kata dia, tidak menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana lain, termasuk makar.
Dia mengatakan, tahap awal penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti awal yang cukup terkait dugaan penyadapan dan penyadapan elektronik. Seiring berjalannya kasus, penyidik kemudian mendalami motif, tujuan, dan sasaran penyadapan tersebut.
Yusril juga merujuk pada Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional tentang makar. Pasal 191 mengatur tentang pengkhianatan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan yang bertujuan untuk membunuh atau merampas kemerdekaannya, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Sebagai Saksi, Jokowi Akan Dilindungi Keamanan Tiga Lapis
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo. Ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH.
Mereka adalah Kepala Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Sespim Polri Widyaiswara Level 1 Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














