JAKARTA-Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan tata kelola pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menyesuaikan atau mengefisienkan biaya operasional dan optimalisasi skema insentif Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan kebijakan ini untuk memastikan pengelolaan anggaran program berjalan lebih efisien, akuntabel, dan tetap sesuai dengan pagu anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang telah ditentukan.
Pengaturan pembiayaan tersebut bertujuan agar penggunaan APBN tepat sasaran dan tidak melebihi batas alokasi yang tersedia, kata Tysa dikutip Antara, Rabu (4/11/2026)
Tysa menjelaskan, penyesuaian skema pembiayaan merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran sekaligus memastikan alokasi dana tetap berorientasi pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.
Pagu anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar, serta dilakukan penyesuaian biaya operasional dapur yang kini ditetapkan maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
BACA JUGA:Kepala BGN Berani ‘Rayuan’ SPPG, Perkuat Kebijakan Pro Petani
Perhitungan biaya didasarkan pada jumlah penerima manfaat sebenarnya yang dilayani oleh masing-masing SPPG.
Sebelumnya, kata dia, skema pembiayaan operasional menggunakan mekanisme at cost tanpa plafon sehingga berpotensi menimbulkan belanja melebihi pagu APBN. “Dengan mekanisme ini, biaya operasional dapur bisa dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian juga dilakukan pada skema insentif mitra. Jika sebelumnya mitra mendapat tarif tetap harian sebesar Rp6.000.000, kini pemerintah menerapkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp2.000 per penerima manfaat.
Pemberian insentif didasarkan pada ketersediaan dan kualitas layanan kepada penerima manfaat, sehingga alokasi anggaran dapat dikelola lebih terukur dan tetap dalam batas pagu yang ditentukan.
Selain itu, komponen kendaraan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian biaya operasional. Sejak awal pelaksanaan program, penyediaan kendaraan distribusi, bangunan dapur, peralatan memasak dan peralatan makan merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh mitra.
Seluruh komponen pembiayaan yang meliputi biaya operasional, biaya bahan baku, serta insentif ketersediaan dan kualitas layanan dihitung dan dibebankan berdasarkan jangka waktu satu bulan penuh.
Ia menilai efisiensi pembiayaan perlu diimbangi dengan pengelolaan operasional SPPG yang optimal. Hal ini mencakup perencanaan menu, pengadaan bahan baku, pengelolaan operasional dapur, dan proses pendistribusian makanan kepada penerima manfaat.
BACA JUGA: Prasmanan MBG: Benarkah Lebih Ekonomis, Atau Malah Menaikkan Biaya?
“Dengan pengelolaan yang baik mulai dari perencanaan menu, pembelian bahan baku, operasional, hingga pendistribusian secara optimal, anggaran yang disediakan negara diyakini sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan porsi MBG yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Tysa.
Secara fiskal, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk megaproyek ini meningkat secara eksponensial. Dari alokasi awal sebesar Rp71 triliun pada APBN 2025, alokasi anggaran meningkat tajam menjadi Rp268 triliun pada APBN 2026, sehingga akumulasi anggaran mencapai Rp339 triliun pada periode 2025–2026. Jika dioperasikan sepenuhnya dengan kapasitas penuh sepanjang tahun, kebutuhan pendanaan tahunan diperkirakan mencapai Rp 420 triliun.
Hingga triwulan III tahun 2026, realisasi penyerapan anggaran telah mencapai Rp165 triliun untuk melayani sekitar 58 juta penerima manfaat aktif melalui 26.723 unit SPPG yang terverifikasi di seluruh Indonesia. Dengan 58 juta penerima manfaat aktif dan 26.723 SPPG hingga Oktober 2026, program ini menciptakan kebutuhan pangan yang sangat besar dan relatif pasti.
Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency














