Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Ahli: DPR Punya Alasan untuk Dimakzulkan

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Ekonomi, Jakarta –

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi dasar DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.

Menurut Titi, keputusan MA itu mempunyai konsekuensi terhadap keabsahan dokumen yang dijadikan landasan administratif pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA sederajat dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Secara hukum, keputusan ini dapat diartikan bahwa Sertifikat Kesetaraan Pendidikan Sekolah Menengah Atas yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak berlaku. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan/atau substansi,” kata Titi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Dengan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, maka MA pada prinsipnya menegaskan bahwa sertifikat tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi, lanjutnya.

Titi menjelaskan, Pasal 70 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan yang dinyatakan tidak sah tidak lagi mengikat. Oleh karena itu, ketidakabsahannya mulai berlaku sejak keputusan dikeluarkan atau berlaku surut (ex tunc).

“Jadi seolah-olah sertifikat itu tidak pernah diterbitkan sejak awal,” ujarnya.

Ia juga merujuk pada Penjelasan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa suatu keputusan yang tidak sah dianggap tidak pernah ada, termasuk segala akibat hukum yang ditimbulkannya. Sehingga, menurut Titi, pernyataan tersebut sudah kehilangan kekuatan hukumnya sejak awal diterbitkan.

Titi menilai, kondisi itu turut mempengaruhi landasan administratif yang digunakan dalam verifikasi syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Namun karena tahapan pemilu sudah selesai dan Gibran sudah dilantik, ia berpandangan keputusan MA bisa menjadi bahan DPR menggunakan mekanisme konstitusional.

Namun karena tahapan Pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran sudah dilantik menjadi Wakil Presiden, maka putusan MA ini beserta putusan MK terkait perselisihan hasil pemilu memberikan dasar yang kuat bagi DPR untuk menindaklanjutinya melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945, yaitu penggunaan hak berpendapat sebagai bagian dari mekanisme pemakzulan, jelasnya.

Menurut Titi, tindak lanjut permasalahan ini bergantung pada sikap politik DPR. Ia menilai unsur-unsur tersebut sudah tidak memenuhi syarat secara hukum dan mempunyai dasar pembahasan melalui hak berpendapat.

Unsur “tidak lagi memenuhi syarat” secara hukum sudah mempunyai dasar yang kuat. DPR bisa langsung menggunakan hak menyatakan pendapat tanpa perlu melakukan pemeriksaan ulang untuk pembuktian, mengingat sudah ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat, jelasnya.

Titi pun menilai sebaiknya Gibran mengundurkan diri sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, langkah tersebut juga bisa mengakhiri kontroversi mengenai legitimasi pencalonan.

“Sebenarnya pilihan yang paling tepat bagi Gibran adalah mundur dari jabatannya. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan MK, sekaligus memberikan pembelajaran etika dalam bernegara,” ujarnya.

Pengunduran diri juga dapat mengakhiri berbagai kontroversi mengenai keabsahan pencalonan dan memberikan ruang yang lebih tenang bagi pemerintah untuk fokus menjalankan program-programnya tanpa terus dibarengi dengan pertanyaan mengenai keabsahan syarat pencalonan, lanjutnya.

Hal senada diungkapkan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Ia menilai pengunduran diri merupakan langkah yang seharusnya diambil Gibran menyikapi dua putusan pengadilan tersebut.

“Bagaimana menyikapinya? Ya, kalau dia etis, sebaiknya dia mundur. Ya, karena sudah terbukti dia tidak memenuhi syarat lagi. Kalau dia mundur, ini akan lebih baik bagi semua orang,” ujarnya.

Bivitri menambahkan, jika Gibran tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak berpendapat dengan mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Menurut dia, proses tersebut bisa dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji hukumnya sebelum MPR mengambil keputusan.

Baca juga: Gibran Pantang Mundur, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM: Ini Pembangkangan

Jadi kalau sudah jelas 2/3 DPR sepakat menyatakan Gibran melanggar Pasal 7A UUD, alasannya bisa jadi dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, bisa juga perbuatan tercela. Menurut saya, keduanya bisa digunakan tergantung konstruksi hukum mana yang disetujui DPR, jelasnya.

Nanti kalau sudah selesai, sesuai Pasal 7B UUD, pendapat itu akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji hukumnya. Jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka MPR akan bersidang untuk memutuskan tidak lagi menjadi calon atau wakil presiden, lanjutnya.

Konten di atas dibuat oleh pihak ketiga. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi maupun akibat yang ditimbulkan oleh konten ini. Agregator artikel oleh JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Gibran Siapkan Pupuk dan Pompa Air untuk Petani Kakao Mamuju
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini, BMKG Waspada Cuaca Ekstrem, Badai Petir, dan Gelombang Tinggi
Kabar gembira bagi warga KLU, shelter gratis dekat RSUD NTB siap beroperasi pada Desember 2026
Sempat Viral, Toko Parfum di Malang Tiba-tiba Jadi Tempat Bersalin, Bayinya Lahir Sebelum Ambulans Tiba
Mahfud MD Desak Kasus Gibran Dilanjutkan: Saya Harap Hukum Pidana Ditegakkan
Asnawi Mangkualam Nikahi Yuriska Patricia, Jokowi hingga Shin Tae-yong Turut Hadir
Mabes Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Telepon Presiden
Kabareskrim Beberkan Kronologi Penyadapan Listyo Sigit pada Prabowo Subianto
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:05 WIB

Gibran Siapkan Pupuk dan Pompa Air untuk Petani Kakao Mamuju

Rabu, 4 November 2026 - 08:45 WIB

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini, BMKG Waspada Cuaca Ekstrem, Badai Petir, dan Gelombang Tinggi

Rabu, 4 November 2026 - 08:25 WIB

Kabar gembira bagi warga KLU, shelter gratis dekat RSUD NTB siap beroperasi pada Desember 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:05 WIB

Sempat Viral, Toko Parfum di Malang Tiba-tiba Jadi Tempat Bersalin, Bayinya Lahir Sebelum Ambulans Tiba

Rabu, 4 November 2026 - 07:45 WIB

Putusan MA Soal Suket Pendidikan Gibran, Ahli: DPR Punya Alasan untuk Dimakzulkan

Berita Terbaru